Dishub Kota Cirebon Perbaiki PJU untuk Kelancaran Arus Mudik

  • 13 Mar 2026 14:09 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon melakukan sejumlah langkah antisipasi menjelang arus mudik Lebaran 2026, salah satunya dengan melakukan pengecekan serta pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan selama periode mudik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan saat ini masih terdapat sekitar 60 titik PJU yang mengalami kendala di ruas jalan nasional. Namun pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk segera melakukan perbaikan.

“PJU sampai saat ini terakhir itu ada enam puluh, itu di ruas jalan nasional. Tetapi kami sudah antisipasi untuk kegiatan penggantian sudah kita lakukan, komunikasi dengan jajaran kementerian,” ujarnya, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan pemeliharaan dan pengecekan untuk jalan kota sebenarnya telah dilakukan sejak awal bulan. Sementara perbaikan PJU di ruas jalan nasional masih menunggu kewenangan dari pemerintah pusat.

“Dalam waktu dekat, minggu ini lah kita lakukan segera mungkin penggantian lampunya,” katanya.

Menurut Andi, kerusakan lampu penerangan jalan umumnya disebabkan oleh faktor usia lampu serta kondisi cuaca yang dapat memengaruhi daya tahan peralatan. Meski demikian pihaknya memastikan proses penggantian akan terus dilakukan agar penerangan jalan tetap berfungsi dengan baik.

Selain itu Dishub juga terus memantau kondisi marka jalan serta fasilitas pendukung lainnya di jalur Pantura yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sejumlah perbaikan seperti pengecatan separator jalan disebut telah mulai dilakukan menjelang puncak arus mudik.

Dishub Kota Cirebon juga menyiapkan sejumlah langkah pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, termasuk menyiapkan tim urai yang bertugas mengawal kendaraan darurat seperti ambulans maupun distribusi kebutuhan penting. Selain itu pembatasan kendaraan sumbu tiga juga akan diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret dengan pengecualian untuk kendaraan pengangkut sembako, BBM, dan obat-obatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....