Pemko Payakumbuh Gunakan Evaluasi Kinerja untuk Kontrak PPPK Paruh Waktu

  • 21 Sep 2026 09:00 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menjadikan evaluasi kinerja sebagai dasar mutlak perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh Ifon Satria Chan menyampaikan penegasan tersebut pada Sabtu, 19 September 2026.

Langkah strategis ini wujud arahan Wali Kota Zulmaeta agar perpanjangan masa kerja didasarkan kontribusi nyata di lapangan. Evaluasi ketat tersebut dilakukan guna memastikan seluruh aparatur memiliki etos kerja tinggi dalam melayani masyarakat.

"Sesuai penegasan Bapak Wali Kota Zulmaeta, penilaian ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif atau penyesuaian angka belaka. Evaluasi wajib menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran aktif pegawai di lapangan," kata Ifon Satria Chan.

Sementara itu, BKPSDM Kota Payakumbuh telah menyusun instrumen penilaian objektif sebagai pedoman pimpinan unit kerja. Indikator evaluasi meliputi kedisiplinan kehadiran, penerapan Core Values BerAKHLAK, hingga upaya peningkatan kompetensi diri.

"Jika salah satu indikator utama tersebut tidak terpenuhi, maka pegawai yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," kata Ifon Satria Chan.

Pemerintah daerah mewajibkan seluruh pimpinan unit kerja menjalankan proses penilaian ini secara transparan serta akuntabel. Melalui sistem evaluasi terukur ini, Pemko Payakumbuh berkomitmen membangun tata kelola birokrasi yang makin profesional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....