Pemko Payakumbuh Perkuat Pengawasan Pupuk Bersubsidi 2027

  • 18 Sep 2026 10:35 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Payakumbuh - Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Langkah tersebut mencakup evaluasi distribusi dan pembaruan data e-RDKK Tahun 2027 berbasis pemetaan geospasial.

Pembahasan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Monitoring Lapangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). Kegiatan dibuka Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Irwan Suwandi di Balai Kota Payakumbuh, Rabu, 16 September 2026.

Irwan Suwandi menegaskan pertanian merupakan penopang utama perekonomian daerah. Menurutnya, kelancaran distribusi sarana produksi menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan sektor pertanian.

"Sesuai amanat Bapak Wali Kota Zulmaeta, pupuk bersubsidi adalah instrumen vital yang tata kelolanya tidak boleh main-main," tegas Irwan. Ia meminta distribusi pupuk memenuhi prinsip 7T, yaitu tepat sasaran, waktu, jumlah, tempat, jenis, mutu, dan harga.

Irwan menjelaskan bahwa akurasi data e-RDKK memengaruhi pemenuhan kebutuhan pupuk petani. Kesalahan pendataan berpotensi menyebabkan pengurangan kuota hingga kelangkaan pupuk saat musim tanam.

Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh Nila Misna memaparkan hasil pemantauan Tim KP3 di sejumlah pengecer. Lokasi pemantauan meliputi Kios Barokah Tani, KUD Koto Nan Gadang, dan Kios Era Tani.

Temuan lapangan mencakup kekosongan stok pada awal tahun dan pasokan Urea serta NPK yang tidak serentak. Tim juga menerima keluhan terkait kualitas pupuk NPK yang menggumpal.

"Selain itu, kami juga mendapati petani yang tidak terdaftar di e-RDKK menuntut penebusan karena panik stok akan habis," ujar Nila. Ia juga menyebut adanya pungutan tambahan biaya bongkar muat di luar ketentuan.

Rapat koordinasi tersebut menyepakati tiga kebijakan utama dalam penyusunan e-RDKK Tahun 2027. Masa penginputan data dijadwalkan berlangsung pada 22 September hingga 25 Oktober 2026.

Kebijakan pertama berupa pembersihan data atau cleansing terhadap petani yang telah meninggal dunia. Petani yang tidak menebus pupuk selama tiga tahun berturut-turut, 2024 hingga 2026, juga akan dikeluarkan dari sistem.

Kebijakan kedua menyangkut akurasi data lahan melalui metode polygon geospasial. Metode tersebut diwajibkan untuk mencegah pencatatan luas lahan ganda antarwilayah.

Kebijakan ketiga berupa rasionalisasi alokasi pupuk Urea, NPK, dan Organik. Penetapan alokasi harus mengacu pada dosis rekomendasi kajian Badan Riset dan Inovasi Pertanian yang terintegrasi dalam aplikasi e-RDKK.

Sinergi Pemko, aparat penegak hukum, distributor, dan pengecer diharapkan memperkuat pengawasan pupuk bersubsidi. Upaya tersebut ditujukan untuk memastikan pupuk tersalurkan kepada petani yang berhak dan mendukung kesejahteraan mereka. (MC)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....