Santunan Korban KM Virgo Transport Delapan Diserahkan Cepat
- 15 Sep 2026 16:31 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Banjarmasin: Perusahaan Perseroan Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden Kapal Motor Virgo Transport Delapan yang mengalami kecelakaan dalam pelayaran rute Surabaya–Banjarmasin.
Penyerahan santunan dilakukan pada hari Minggu tanggal 14 September Tahun 2026 di Banjarmasin oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.
Turut mendampingi Wakil Menteri Perhubungan Suntana, bersama Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsekal Madya Tentara Nasional Indonesia Mohammad Syafii.
Hadir juga Gubernur Kalimantan Selatan Haji Muhiddin, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, dan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi Soerjanto Tjahjono.
Selain itu hadir Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Polisi Noviar, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas 1 Banjarmasin Heri Purwanto, dan Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi.
Korban yang telah teridentifikasi atas nama Reyner Falista Yosilianto, laki-laki, warga Dusun Lacket, Perumahan Gersari, Ngantang, Malang, Jawa Timur yang tercatat dalam manifest penumpang Kapal Motor Virgo Transport Delapan.
Santunan tersebut diserahkan kepada istrinya, Mayang Widiawati secara nontunai kepada rekening ahli waris tidak sampai 24 jam setelah korban teridentifikasi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Perhubungan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus berupaya melakukan pencarian dan penanganan korban secara maksimal.
“Kami juga memastikan proses identifikasi dan penanganan terhadap korban dilakukan dengan sebaik-baiknya, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar 50 juta rupiah yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Selain santunan dari Jasa Raharja, ahli waris korban juga memperoleh perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera selaku anak perusahaan Jasa Raharja sebesar 20 juta rupiah.
Santunan tambahan tersebut sesuai ketentuan polis asuransi pengangkutan yang dimiliki operator kapal.
Awaluddin mengatakan, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pendataan dan verifikasi korban.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan semua pihak sehingga proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga proses pendataan dapat dilakukan dengan cepat,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....