Wawako Payakumbuh Ingatkan ASN Siap Hadapi Penilaian Maladministrasi
- 24 Apr 2026 11:11 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Payakumbuh – Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman mengingatkan seluruh jajaran ASN agar tidak berpuas diri atas raihan zona hijau dari Ombudsman RI. Hal tersebut ditegaskannya saat membuka Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jos Rizal Zain pada Kamis, 23 April 2026.
Kota Payakumbuh sebelumnya sukses meraih nilai 97,60 dengan kategori kualitas tertinggi pada tahun 2024. Namun, Elzadaswarman menekankan bahwa tantangan ke depan semakin berat seiring adanya perubahan regulasi dari penilaian kepatuhan menjadi penilaian maladministrasi.
“Mempertahankan lebih sulit daripada meraih, jangan sampai kita lengah karena sekarang regulasinya berubah total menjadi penilaian maladministrasi,” ujar Elzadaswarman.
Pemerintah Kota Payakumbuh menargetkan untuk menjadi yang terbaik tidak hanya di tingkat Provinsi Sumatera Barat, tetapi juga di tingkat nasional. Seluruh perangkat daerah diminta untuk melakukan perubahan berkelanjutan dan memangkas prosedur birokrasi yang berbelit-belit.
Elzadaswarman berharap para peserta sosialisasi dapat segera beradaptasi dengan perbedaan dimensi, variabel, maupun indikator penilaian yang baru. Sosialisasi ini dianggap krusial sebagai pedoman bagi para ASN dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat.
“ASN adalah pelayan masyarakat dan bangsa, saya minta semua perangkat daerah serius karena ini bukan sekadar formalitas,” imbuhnya di hadapan 135 peserta rapat.
Dalam kesempatan tersebut, Elzadaswarman juga mengapresiasi kinerja Ombudsman Sumbar yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp6,04 miliar sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut mencakup penanganan ratusan laporan warga terkait layanan publik dan administrasi.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Adel Wahidi menjelaskan bahwa penilaian tahun 2026 merupakan bentuk transformasi metode. Penilaian kini berfokus pada empat dimensi besar, yakni dimensi input, proses, output, dan pengaduan, serta pengukuran kepercayaan masyarakat.
Transformasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya maladministrasi secara sistemik sejak dari tahap perencanaan pelayanan. Ombudsman juga akan memberikan opini formal yang menggambarkan tingkat kepatuhan instansi terhadap produk hukum yang berlaku.
Instansi dengan kualitas pelayanan yang baik namun rendah dalam mematuhi rekomendasi Ombudsman akan masuk kategori khusus. Bahkan, Ombudsman tidak akan memberikan opini sama sekali jika ditemukan adanya praktik korupsi atau pengabaian terhadap rekomendasi resmi.
Melalui sosialisasi ini, Pemko Payakumbuh berkomitmen menjaga integritas dan meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh lini. Langkah ini diharapkan mampu menghindarkan aparatur dari potensi kesalahan administrasi yang merugikan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....