RRI Mulai Penyusunan SKP Triwulan III

  • 30 Sep 2026 21:16 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi - Radio Republik Indonesia (RRI) mengingatkan pegawai untuk segera melakukan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan III Tahun 2026. Periode pengisian SKP berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 melalui portal e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penyusunan SKP menjadi bagian dari proses pengelolaan dan penilaian kinerja pegawai di lingkungan RRI. Informasi tersebut disampaikan melalui materi publikasi Direktorat SDM dan Umum Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

Dalam materi tersebut, pegawai diingatkan melalui pesan “Sudah cek SKP-mu hari ini?” sebagai pengingat untuk memastikan proses penyusunan kinerja dilakukan sesuai periode yang telah ditetapkan. Pengisian dilakukan secara daring melalui portal e-Kinerja BKN.

Periode pengisian SKP Triwulan III Tahun 2026 ditetapkan mulai 1 Juli sampai dengan 30 September 2026. Dengan adanya batas waktu tersebut, pegawai perlu memastikan proses pengisian dilakukan sebelum periode berakhir.

Tahapan berikutnya adalah periode penilaian yang berlangsung pada 1 Oktober hingga 7 Oktober 2026. Penilaian tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengelolaan SKP setelah periode pengisian selesai.

Akses penyusunan SKP dilakukan melalui portal e-Kinerja BKN yang tercantum dalam materi publikasi. Pegawai dapat menggunakan portal tersebut untuk menjalankan proses administrasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai SKP Triwulan III Tahun 2026 ditujukan kepada pegawai RRI sebagai bagian dari pelaksanaan administrasi dan evaluasi kinerja. Kegiatan tersebut berada dalam lingkup Direktorat SDM dan Umum Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

Penyusunan SKP juga menjadi bagian dari dokumentasi sasaran dan capaian kinerja pegawai selama periode tertentu. Karena itu, kelengkapan dan ketepatan pengisian menjadi bagian penting dalam proses administrasi kinerja.

Melalui pengingat tersebut, RRI mendorong pegawai untuk memperhatikan jadwal pengisian dan penilaian SKP yang telah ditentukan. Informasi mengenai periode tersebut dapat menjadi acuan agar setiap tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal.

Dengan berakhirnya periode pengisian pada 30 September 2026, perhatian pegawai kemudian beralih pada tahapan penilaian yang dijadwalkan 1 hingga 7 Oktober 2026. Rangkaian SKP Triwulan III Tahun 2026 tersebut menjadi bagian dari pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan RRI. (SVD)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....