Pengelolaan Dana Filantropi dan Ruang Partisipasi Publik

  • 26 Jan 2026 07:28 WIB
  •  Bukittinggi

Oleh: Prof. Asyari

Guru Besar Ekonomi/Ketua Pusat Kajian Pengembangan Ekonomi Umat (PKPEU) FEBI UIN Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Dana filantropi akhir-akhir ini masif dikapitalisasi sebagai sumber kekuatan ekonomi umat. Melalui pengelolaan secara produktif, dana filantropi berdampak lebih luas untuk bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, perumahan, pengentasan kemiskinan dan pengangguran, pembiayaan untuk UMKM dan penanganan dampak bencana alam.

Dana pilantropi tidak hanya sebagai transaksi berbasis kemurahhatian dan rasa kemanusiaan tapi memiliki nilai ekonomi nan strategis. Ambil contoh wakaf. Menurut data di Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kemenag RI 2022, Indonesia memiliki aset wakaf baik yang bersertifikat maupun yang belum total tersebar di 440.512 titik dengan luas 57.263,69 Ha. Jumlah ini mengalami peningkatkan signifikan sesuai rilis BWI bahwa per Agustus 2025 total harta wakaf tersebar di 451 ribu titik (BWI,Agustus 2025).

Harta wakaf yang luas menjadi aset sangat potensial untuk diproduktifkan dan memiliki nilai tambah ekonomi (value added).

Begitu juga wakaf dalam bentuk aset bergerak seperti logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah merupakan aset liquid yang dapat dengan mudah dan cepat dikonversi menjadi uang serta memiliki nilai ekonomi yang besar. Aset wakaf bergerak ini dapat men-generate income melalui berbagai kanal investasi.

Selain memiliki potensi ekonomi yang besar, pengelolaan dana filantropi tidak sunyi dari resiko reputasi.

Dana filantropi dapat menjadi magnit yang menarik pengelola untuk berperilaku tidak amanah dan melakukan fraud.

Dunia gelap filantropi Indonesia di tahun 2022 menjadi bukti tak terbantahkan kuatnya godaan harta.

Lembaga filantropi Aksi Cepat Tangap (ACT) melakukan aksi penyelewengan dan mengelapkan dana umat dan pengelolanya hidup dengan extravagan/ kemewahan.

Izin ACT dicabut dan pengelola dijatuhi vonis hukum.

Kepercayaan/trust menjadi hal yang mutlak dalam tata kelola dana filantropi. Pendonor melepaskan hak kepemilikan harta atau uang atau surat berharga serta aset liquid lainnya untuk dikelola secara dikelola atau disampaikan guna kemanfaatan ekonomi dan sosial secara lebih luas.

Artinya, dalam transaksi dana filantropi terdapat ketidakpastian dan memungkinkan terjadinya fraud.

Transaksi dana filantropi akan berjalan baik di atas trust para pihak yang terlibat. Ketiadaan trust berefek pada reputasi pengelola.

Image baik pendonor akan rusak jika trust dalam tata kelola dana tidak dijaga kuat.

Selain itu, ruang partisipasi publik dalam melakukan pengawasan dan memberikan saran konstruktif dalam pengelolaan dana mesti dibuka lebar. Informasi tentang hal-ihwal pengelolaan dana mesti didesiminasi luas ke publik.

Begitu juga kanal penyampaian informasi apabila publik menemukan dan melihat fraud dilakukan penegelola mesti tersedia.

Adanya ruang dan semua akses ini bagi publik selain akan menjamin pengelola lebih profesional dan amanah juga akan mendorong pengelolaan dana lebih berdampak luas sebagai sumber kekuatan ekonomi umat yang berdampak lebih luas untuk bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, perumahan, pengentasan kemiskinan dan pengangguran, pembiayaan untuk UMKM dan penanganan dampak bencana alam. Semoga

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....