Riyan Permana Putra Soroti Dugaan Dana TKD Rp. 101 Miliar yang Dikembalikan

  • 18 Apr 2026 09:24 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Praktisi hukum yang juga merupakan Pimpinan Partai Perindo Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menyoroti serius dugaan pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Kota Bukittinggi yang mencapai sekitar Rp. 101 miliar.

Menurut Riyan, secara regulasi penganggaran dana TKD memang dimungkinkan untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengawasan oleh DPRD sebagai lembaga legislatif daerah.

“Penganggaran boleh saja dilakukan dalam APBD Perubahan, itu sah secara aturan. Tapi yang jadi persoalan adalah transparansi dan pengawasan. DPRD seharusnya menggunakan fungsi kontrolnya untuk memanggil pemerintah kota dan mempertanyakan secara rinci ke mana saja dana TKD tersebut dialokasikan,” tegas Riyan.

Riyan menekankan bahwa penggunaan dana TKD harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ Tahun 2026 terkait peruntukan anggaran penanganan bencana maupun prioritas lainnya.

“DPRD harus memastikan apakah penganggaran itu sudah sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ Tahun 2026. Ini bukan sekadar formalitas administrasi, tapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara,” lanjutnya.

Namun demikian, Riyan menyayangkan sikap DPRD Bukittinggi yang diduga tidak menunjukkan langkah konkret dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut. Ia menilai hingga saat ini diduga belum ada inisiatif dari pimpinan DPRD untuk menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna membahas persoalan ini.

“Yang kita lihat hari ini, diduga tidak ada upaya dari Ketua DPRD untuk memanggil TAPD dan membahas secara terbuka. Ini yang kemudian menimbulkan kesan bahwa DPRD periode sekarang diduga ‘mati suri’ dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” kritiknya.

Lebih lanjut, Riyan mengingatkan bahwa pembiaran terhadap minimnya pengawasan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan regulasi yang berlaku.

Ia pun mendorong agar DPRD Bukittinggi segera mengambil langkah konkret dengan menggelar rapat evaluasi dan membuka informasi kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ini uang rakyat. DPRD tidak boleh diam. Harus ada transparansi, harus ada kontrol. Kalau tidak, publik berhak mempertanyakan kinerja wakil rakyatnya,” pungkas Riyan.

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ Tahun 2026, penggunaan dana TKD secara tegas dibatasi hanya untuk kepentingan penanganan bencana, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Bahkan, setiap penyesuaian anggaran wajib diberitahukan kepada DPRD serta dimasukkan dalam perubahan APBD atau Laporan Realisasi Anggaran.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan diduga tidak adanya transparansi terbuka maupun langkah pengawasan aktif dari DPRD terhadap penggunaan dana tersebut.

“Kalau dana sebesar Rp101 miliar diduga tidak jelas arah penggunaannya, sementara DPRD diduga tidak menjalankan fungsi kontrol, maka patut diduga ada pelanggaran serius. Ini bukan lagi kelalaian biasa, tapi diduga bisa mengarah pada perbuatan melawan hukum,” tegas Riyan.

Secara hukum, kondisi ini diduga membuka potensi pelanggaran terhadap Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara. Bahkan, jika ditemukan adanya unsur memperkaya diri atau pihak lain, maka dapat dikenakan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana yang lebih berat, termasuk pidana seumur hidup.

Tidak hanya itu, jika diduga penggunaan dana TKD tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Mendagri, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat menjadi dasar temuan kerugian negara oleh auditor.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran, setiap pengeluaran negara harus didasarkan pada bukti yang sah dan sesuai dengan peruntukan. Jika tidak, maka dapat dikategorikan sebagai penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara dan berpotensi diproses secara hukum.

Dari sisi kelembagaan, DPRD sebagai lembaga pengawas juga tidak luput dari sorotan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Ketika fungsi ini diduga tidak dijalankan, maka bukan hanya terjadi kegagalan politik, tetapi diduga juga berpotensi menimbulkan konsekuensi etik dan hukum, terutama jika pembiaran tersebut berujung pada kerugian negara.(*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....