BBPKA-PDN I Buka Diklat PPUPD dan Kepamongprajaan Camat Tahun 2026

  • 31 Agt 2026 15:59 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Agam - Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri I (BBPKA-PDN I) membuka Diklat Penjenjangan PPUPD Ahli Pertama Angkatan III serta Diklat Kepamongprajaan bagi Camat Angkatan III dan IV Tahun 2026, Senin (31/8/2026).

Kegiatan pembukaan berlangsung di BBPKA-PDN I, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan dibuka secara resmi Kepala BBPKA-PDN I, Sarjayadi, SS, M.A.P. Dalam kesempatan tersebut, Sarjayadi memberikan sambutan sekaligus arahan kepada seluruh peserta pelatihan.

Diklat Penjenjangan PPUPD Ahli Pertama Angkatan III dilaksanakan pada 24 Agustus hingga 5 September 2026. Pembelajaran secara klasikal berlangsung 31 Agustus hingga 5 September 2026.

Sementara itu, Diklat Kepamongprajaan bagi Camat Angkatan III dan IV dilaksanakan secara klasikal pada 31 Agustus hingga 4 September 2026. Seluruh pembelajaran klasikal dipusatkan di BBPKA-PDN I, Kabupaten Agam.

Pelatihan melibatkan tenaga pengajar dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, BPSDM Kementerian Dalam Negeri, BBPKA-PDN I, serta praktisi pemerintah daerah di wilayah kerja.

Untuk Diklat Penjenjangan PPUPD Ahli Pertama Angkatan III, tercatat sebanyak 30 peserta yang berasal dari Kabupaten Aceh Barat Daya, Pesisir Selatan, Tanjung Jabung Barat, Bungo, Sarolangun, Musi Rawas, dan Seruyan.

Sedangkan Diklat Kepamongprajaan bagi Camat Angkatan III dan IV diikuti 64 peserta. Masing-masing angkatan terdiri dari 32 peserta yang berasal dari Kabupaten Bungo, Agam, Lima Puluh Kota, Solok, Mukomuko, Seluma, Kampar, Kota Pekanbaru, Simeulue, Tebo, Padang Lawas Utara, dan Tanah Datar.

Dalam arahannya, Kepala BBPKA-PDN I Sarjayadi menyampaikan, meskipun kedua kegiatan memiliki karakter dan sasaran berbeda, keduanya memiliki tujuan strategis yang sama, yakni memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui aparatur yang kompeten, berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, bagi peserta Diklat Kepamongprajaan, pelatihan tersebut menjadi bagian penting untuk memperkuat kapasitas Camat sebagai pemimpin pemerintahan sekaligus pelayan masyarakat di wilayah kecamatan.

Camat, katanya, tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, membangun sinergi dengan pemangku kepentingan, menjaga hubungan pemerintahan dengan masyarakat, serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif.

Sementara bagi peserta PPUPD Ahli Pertama, pelatihan menjadi bagian dari penguatan kompetensi profesional dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

"Pengawasan bukan sekadar menemukan kesalahan, melainkan harus mampu mendorong perbaikan," ujar Sarjayadi dalam arahannya.

Ia menambahkan, pemerintahan daerah saat ini menghadapi lingkungan yang semakin dinamis. Perkembangan teknologi, meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik, kompleksitas persoalan pemerintahan, serta tuntutan transparansi dan akuntabilitas mengharuskan aparatur mampu beradaptasi.

Dalam kondisi tersebut, aparatur dituntut memiliki kemampuan membaca perubahan dan menyesuaikan cara kerja tanpa kehilangan prinsip, nilai, dan integritas. Hal ini penting untuk membangun pola pikir aparatur yang adaptif, berorientasi pada pelayanan, serta fokus pada hasil.

Kepala BBPKA-PDN I juga menitipkan tiga pesan kepada seluruh peserta, yakni meneguhkan integritas, memperkuat kolaborasi, dan menghadirkan manfaat.

Ia menegaskan, kepercayaan tidak dibangun melalui jabatan, melainkan melalui konsistensi antara nilai, perkataan, dan tindakan.

Selain itu, persoalan pemerintahan daerah tidak dapat diselesaikan secara sektoral sehingga membutuhkan kolaborasi dan penyatuan kekuatan untuk mencapai tujuan bersama.

"Pengetahuan harus menjadi tindakan, kompetensi harus menjadi kinerja, dan kinerja harus menghasilkan manfaat," tegasnya.

Melalui pelaksanaan kedua diklat tersebut, BBPKA-PDN I berkomitmen menghadirkan proses pembelajaran yang berkualitas, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan birokrasi saat ini, sehingga kompetensi aparatur yang diperoleh dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....