Tingkatkan Tanggap Darurat, Pemkab Agam Maksimalkan Layanan Call Center 112
- 14 Sep 2026 22:09 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Agam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam terus memaksimalkan sistem tanggap darurat dan pelayanan publik bagi masyarakat, melalui pengoperasian Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) atau call center 112, yang resmi di launching pada 17 Agustus 2026 lalu.
Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 yang selanjutnya disebut Layanan NTPD 112, adalah pusat layanan pengaduan masyarakat kedaruratan melalui nomor telepon 112 yang tidak dikenakan biaya telepon.
Layanan terpadu ini dihadirkan guna memangkas alur birokrasi dan mempercepat penanganan kondisi krisis di wilayah Kabupaten Agam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Agam, Roza Syafdefianti, menjelaskan, optimalisasi layanan darurat ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat regulasi, khususnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
"Berdasarkan Pasal 6 Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2016, penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali DKI Jakarta. Landasan hukum ini juga diperkuat oleh Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2018, Keputusan Dirjen, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kewajiban Pemda dalam penanganan kedaruratan masyarakat," ujarnya, Senin, 14 September 2026.

Melalui integrasi Call Center 112 ulas Roza Syafdefianti, masyarakat di wilayah Kabupaten Agam dapat melaporkan berbagai kejadian darurat hanya melalui satu nomor tunggal yang dapat diakses secara gratis (bebas pulsa) selama 24 jam penuh.
“Layanan ini mencakup penanganan cepat untuk berbagai kondisi darurat, seperti bencana alam, peristiwa kebakaran, kebutuhan armada ambulans, hingga kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” jelasnya.
Roza Syafdefianti menerangkan, apabila terjadi insiden kebakaran yang secara bersamaan dihalangi oleh akses pohon tumbang di jalan, masyarakat tidak perlu lagi mencari atau menelepon banyak nomor yang berbeda.
"Cukup menghubungi nomor 112, petugas di Call Taker akan langsung meneruskan dan mengkoordinasikan laporan tersebut ke OPD teknis terkait. Penanganan pohon tumbang langsung ditindaklanjuti oleh BPBD, penanganan kebakaran oleh Satpol PP dan Damkar, serta evakuasi medis jika ada korban dapat langsung direspons oleh armada ambulans," sebutnya.
Guna memastikan layanan tetap berjalan maksimal di tengah keterbatasan fasilitas awal, Pemkab Agam menerapkan langkah inovatif dengan memanfaatkan skema nol anggaran pada tahap pengoperasian dan uji coba ini.

Roza Syafdefianti menambahkan, Dinas Kominfo Agam mengoptimalkan potensi personil lintas instansi yang telah memiliki pola piket siaga rutin. Kolaborasi ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Damkar, Dinas Kominfo, serta berkoordinasi langsung dengan tim Basarnas.
"Jika di daerah lain pengoperasian call center ditopang oleh anggaran khusus untuk perekrutan tenaga operator piket tersendiri, Pemkab Agam memilih solusi efisiensi dengan memaksimalkan kolaborasi antar-OPD yang ada, dan yang utama adalah masyarakat Kabupaten Agam bisa mendapatkan pelayanan darurat yang cepat, gratis, dan terintegrasi," ungkapnya. (YPA/AGZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....