Wako Padang Panjang Tetapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.25 WIB

  • 10 Jul 2026 09:00 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Padang Panjang - Wali Kota Padang Panjang menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Jam Belajar Peserta Didik. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/SLB/MA se-Kota Padang Panjang.

Penerbitan surat edaran bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan membentuk karakter disiplin peserta didik. Proses pembelajaran diharapkan efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

Dalam surat tersebut ditetapkan jam masuk sekolah adalah pukul 06.25 WIB. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan di Kota Padang Panjang.

Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan selama 5 hari sekolah, yaitu Senin sampai Jumat. Sementara hari Sabtu dimanfaatkan untuk pembinaan keluarga, pengembangan bakat, kegiatan keagamaan, sosial, budaya, atau kegiatan lain sesuai kebijakan sekolah.

Sebelum pembelajaran dimulai, sekolah wajib melaksanakan kegiatan pembiasaan selama 10-15 menit. Pembiasaan berupa penguatan pendidikan karakter melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan kegiatan positif lainnya.

Satuan pendidikan juga diwajibkan menyusun jadwal pembelajaran sesuai alokasi waktu kurikulum. Beban belajar peserta didik harus tetap menjadi perhatian utama.

Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan belajar yang tertib dan teratur. Dengan jadwal yang jelas, diharapkan kehadiran pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik lebih tepat waktu.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar berjalan efektif. Pengawasan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala oleh Dinas Pendidikan.

Surat edaran ini menjadi acuan resmi bagi sekolah dalam mengatur jam belajar. Diharapkan seluruh pihak dapat mendukung demi tercapainya pendidikan berkualitas di Padang Panjang.

Dengan kebijakan baru ini, Pemerintah Kota Padang Panjang optimis mutu pendidikan dapat meningkat. Karakter disiplin dan prestasi peserta didik menjadi target utama ke depan. (SVD/YPA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....