Fraksi DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 Menjadi Perda

  • 08 Jul 2026 12:16 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Tanah Datar – Sebanyak 8 (delapan) fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar secara bulat menyatakan sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025 serta Rekomendasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Tahun 2025. Persetujuan formal ini disahkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE, MM, mengagendakan draf laporan hasil pembicaraan tingkat pertama oleh Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) serta draf laporan Juru Bicara Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, yang diakhiri dengan prosesi penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak legislatif dan Bupati Tanah Datar.

Kronologi pembahasan regulasi ini telah bergulir dinamis sejak nota penjelasan bupati disampaikan pada 11 Juni lalu, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi, tanggapan bupati, hingga pembahasan maraton tingkat pertama pada 15 hingga 30 Juni 2026.

Catatan dan Rekomendasi Strategis Fraksi DPRD

Kendati memberikan draf persetujuan penuh, sejumlah fraksi DPRD Tanah Datar tetap menyertakan catatan kritis dan korektif yang dibacakan oleh Juru Bicara Banggar, Kamrita, S.Pd, guna mengoptimalisasi kinerja eksekutif ke depan:

  • Fraksi Umat Golkar: Meminta Pemerintah Daerah agar eksekusi draf APBD selalu adaptif melihat kondisi riil sosiologis masyarakat serta menyelaraskan program kerja dengan kebutuhan mendasar publik.
  • Fraksi Gerindra: Menyoroti sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak melulu mengambinghitamkan rendahnya kepatuhan pajak masyarakat, melainkan mempertegas implementasi Perda terkait.
  • Fraksi Nasdem: Menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran daerah sama sekali tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan dasar masyarakat, khususnya kluster pendidikan, kesehatan, pertanian, UMKM, dan pengentasan kemiskinan.
  • Fraksi PKS & Fraksi PAN: Mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih kreatif, inovatif, dan taktis dalam menggali potensi baru retribusi serta optimalisasi pajak daerah.
  • Fraksi PPP: Mendesak percepatan pemulihan pasca-bencana, penyelesaian sengketa infrastruktur yang rusak, serta memperketat draf pengawasan penggunaan anggaran berbasis aspirasi masyarakat.

Atensi Terhadap LHP BPK RI dan Tata Kelola Pemerintahan Nagari

Di sisi lain, rekomendasi hasil rumusan Bamus DPRD terkait LHP BPK RI yang dibacakan oleh Zaiful Imra, S.Ag, menekankan draf aksi mitigasi hukum yang ketat. Pemkab Tanah Datar diminta segera menindaklanjuti seluruh temuan klinis BPK RI dan mengoptimalkan fungsi preventif Inspektorat sebelum audit eksternal berjalan.

DPRD juga meminta objek temuan BPK dijadikan bahan evaluasi dalam skema mutasi dan promosi jabatan berbasis Manajemen Talenta ASN, serta menginstruksikan Inspektorat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) keuangan secara menyeluruh di 75 nagari setiap tahunnya.

Apresiasi Bupati atas Rekor WTP 15 Kali Berturut-turut

Merespons persetujuan kolektif tersebut, Bupati Tanah Datar Eka Putra melayangkan draf apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota legislatif Luhak Nan Tuo yang telah merampungkan pembahasan draf regulasi ini tepat waktu.

Bupati memaparkan bahwa sinergi dan komitmen kuat dalam menjaga kualitas transparansi keuangan ini berhasil mengantarkan Kabupaten Tanah Datar mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 15 kali berturut-turut.

"Capaian prestasi akuntabilitas ini menempatkan Kabupaten Tanah Datar sebagai daerah pertama dan satu-satunya di Provinsi Sumatra Barat yang sukses meraih opini WTP sebanyak 15 kali secara berturut-turut," ungkap Bupati Eka Putra bangga.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa dalam merealisasikan arah kebijakan pembangunan, eksekutif berkomitmen penuh untuk selalu patuh pada koridor regulasi perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak menginginkan adanya aparatur sipil negara (ASN), baik pejabat struktural maupun jajaran Wali Nagari beserta perangkatnya, tersandung fluktuasi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, daerah, maupun integritas diri sendiri.

Rapat paripurna bernuansa khidmat tersebut terpantau turut dihadiri oleh Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, para Asisten dan Staf Ahli, jajaran kepala OPD, unsur Forkopimda, serta para Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar. (fan)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....