Bupati Eka Putra Sampaikan Pertanggung jawaban APBD 2025

  • 17 Jun 2026 09:54 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, TANAH DATAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang ini berlangsung khidmat pada Kamis, 11 Juni 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Agenda krusial ini dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Wakil Bupati Ahmad Fadly, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, para kepala OPD, serta elemen undangan lainnya.

Dalam pemaparannya, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat regulasi yang wajib ditunaikan oleh Kepala Daerah kepada pihak legislatif.

"Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan keuangan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati menjadi Perda," papar Eka Putra.

Melalui nota penjelasan setebal tujuh halaman tersebut, Bupati merinci secara transparan realisasi postur APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025.

"Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.295.050.946.063,81 dengan realisasi mencapai Rp1.312.799.267.502,24 atau dengan capaian sebesar 101,37%. Sedangkan instrumen anggaran belanja dialokasikan sebesar Rp1.333.857.237.785,87 dengan realisasi sebesar Rp1.250.621.580.777,00 atau sebesar 94,76%," terangnya terperinci.

Lebih lanjut, Bupati menguraikan bahwa pada APBD Tahun Anggaran 2025 terdapat surplus anggaran sebesar Rp62.177.686.725,24. Jika diakumulasikan dengan pembiayaan netto yang menyentuh angka Rp43.806.291.722,06, maka perolehan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 bertengger di angka Rp105.983.978.447,30.

"Sisa lebih dari pembiayaan tersebut terdiri dari sisa DAU, DBH, dan DAK yang sudah jelas peruntukannya, serta sisa DAU yang tidak ditentukan penggunaannya," jelas Eka Putra.

Bupati menaruh harapan besar agar berkas Ranperda yang diserahkan mampu menyajikan basis informasi yang memadai mengenai peta kebijakan yang telah dieksekusi pemda, khususnya dalam tata kelola instrumen keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025.

"Terima kasih atas dukungan, kerja sama, dan kerja keras semua pihak, sehingga Kabupaten Tanah Datar meraih penghargaan-penghargaan yang cukup membanggakan, baik tingkat provinsi ataupun nasional. Terutama kita mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Sumbar untuk ke-15 kali secara total dan 14 kali secara berturut-turut," tukasnya mengapresiasi.

Menutup jalannya persidangan, Ketua DPRD Anton Yondra mengetuk palu tanda rapat diskors dan mengumumkan bahwa agenda akan bergulir ke tahapan berikutnya pada esok hari.

"Sidang akan dilanjutkan besok, untuk mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025," pungkas Anton Yondra. (dvd/fan)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....