Cegah Korupsi Pemko Payakumbuh Gelar Seminar Mitigasi Pidana

  • 17 Jun 2026 09:05 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh membekali ratusan pejabat struktural literasi hukum guna mengantisipasi risiko pidana korupsi dalam jabatan. Agenda strategis hasil kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) ini dibuka resmi oleh Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Senin, 15 Juni 2026.

Elzadaswarman menegaskan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak awal tahun ini menuntut aparatur sipil negara (ASN) sigap memperbarui pemahaman regulasi. Langkah mitigasi ini sangat penting agar tidak ada aparatur yang tersandung persoalan hukum akibat kelalaian administrasi.

"Sebagai pelayan publik, ASN memikul tanggung jawab besar. Di satu sisi dituntut mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, namun di satu sisi lain harus memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum," kata Elzadaswarman di Aula Josrizal Zain.

Ia menambahkan, pemahaman hukum yang matang justru akan menumbuhkan rasa percaya diri bagi para pejabat dalam mengeksekusi anggaran daerah. Selama mengedepankan integritas dan transparansi, aparatur tidak perlu dihantui rasa takut yang berlebihan dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Kita tidak ingin ada aparatur yang tersandung persoalan hukum karena kelalaian administrasi atau kurang memahami regulasi. Dampaknya tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujarnya mengingatkan.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Unand Prof. Dr. Elwi Danil memaparkan bahwa Indonesia kini memasuki fase "rezim ganda" dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Aturan tersebut kini melekat di dalam UU Tipikor selaku hukum khusus dan KUHP Nasional sebagai hukum umum.

"ASN perlu memahami perubahan ini agar tidak salah dalam mengambil keputusan administrasi maupun kebijakan. Pemahaman hukum yang baik akan menjadi pelindung bagi aparatur dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," tutur Elwi Danil.

Dalam seminar tersebut, pakar hukum digital Dr. Yoserwan juga mengingatkan ASN untuk menjauhi tujuh kebiasaan digital yang berisiko pidana, seperti menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin. Aparatur dituntut menjaga kerahasiaan data biometrik publik demi mematuhi mandat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). (AAD/YPA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....