Forum BPJS Kesehatan Evaluasi Layanan JKN, Pemkab Agam Targetkan Cakupan 100%

  • 08 Jun 2026 10:54 WIB
  •  Bukittinggi
Poin Utama
  • bpjs
  • health coverage
  • pelayanan
  • kesehatan

RRI.CO.ID, Agam – Pemerintah Kabupaten Agam bersama BPJS Kesehatan menggelar evaluasi mendalam terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Agenda tersebut dikemas dalam Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Wilayah Kerja Kantor Cabang Bukittinggi Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Agam pada Rabu, 3 Juni 2026.

Forum koordinasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Mhd. Lutfi AR. Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, di antaranya Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, Disperindagnaker, serta Direktur RSUD Lubuk Basung bersama manajemen BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi.

Dalam paparannya, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Maihendra, mengungkapkan data bahwa grafik jumlah kepesertaan JKN di Kabupaten Agam saat ini telah menyentuh angka 401.293 jiwa dari total keseluruhan penduduk yang berjumlah 533.532 jiwa. Dengan demikian, agregat capaian Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta di Ranah Agam berhasil menembus angka 97,15 persen.

“Meski secara persentase capaian UHC kita sudah tergolong tinggi, namun jumlah kepesertaan yang berstatus aktif faktanya masih berada di bawah target yang ditetapkan. Saat ini kita masih memiliki rapor kekurangan sekitar 25.533 peserta aktif lagi untuk bisa mengunci target kumulatif sebesar 426.926 jiwa,” urai Maihendra.

Selain membedah peta data kepesertaan, forum komparatif ini juga menyoroti sejumlah rapor merah dan keluhan pelayanan kesehatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat di lapangan. Beberapa isu krusial yang dibahas secara dinamis meliputi:

  • Durasi Antrean Medis: Masih lamanya waktu tunggu (waiting time) pelayanan pasien di area poliklinik fasilitas kesehatan (faskes).
  • Masa Aktif Kartu: Regulasi terkait adanya jeda waktu masa aktif kepesertaan baru selama 14 hari kerja.
  • Tenggat Administrasi: Aturan pembatasan pengurusan dokumen administrasi pasien rawat inap yang dipatok maksimal 3x24 jam.
  • Dilema Tenaga Medis: Adanya ketimpangan dan kekurangan formasi tenaga medis/dokter spesialis di beberapa titik Puskesmas pembantu.

Merespons rentetan persoalan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, memberikan klarifikasi bahwa aturan mengenai masa tunggu kepesertaan 14 hari serta limitasi administrasi 3x24 jam merupakan kebijakan regulasi linier yang ditetapkan di tingkat nasional. Kendati demikian, ia berjanji seluruh dinamika di daerah akan ditampung secara akuntabel.

“Seluruh aspirasi dan hambatan spesifik yang disampaikan oleh Pemkab Agam akan kami teruskan ke pusat sebagai bahan evaluasi kebijakan. Sementara untuk mengurai benang kusut waktu tunggu pelayanan di faskes, ke depan perlu ada penegakan disiplin jadwal praktik dokter serta edukasi masif agar pasien tidak menumpuk dan datang terlalu awal sebelum poli dibuka,” jelas Haris Prayudi.

Di pihak lain, Sekretaris Daerah Agam, Mhd. Lutfi AR, dengan tegas menginstruksikan agar hasil dari forum koordinasi ini tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas, melainkan harus melahirkan aksi dan langkah konkret yang berdampak langsung pada mutu pelayanan kesehatan masyarakat bawah.

“Jika standar target nasional berada di angka 98 persen, maka kita di Kabupaten Agam tidak boleh berpuas diri. Kita memasang target pemulihan bisa mencapai 100 persen, sebab jaminan proteksi kesehatan merupakan hak dasar mutlak bagi setiap warga negara,” tegas Sekda Mhd. Lutfi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....