Bupati Tegaskan Komitmen Tanah Datar Perangi LGBT Melalui Regulasi Cepat

  • 08 Jul 2026 12:18 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Tanah Datar – Bupati Tanah Datar Eka Putra secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang memfokuskan agenda pada draf penanggulangan perilaku menyimpang LGBT dan aksi pelecehan seksual. Forum koordinasi strategis ini dilangsungkan di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Pagaruyung, Batusangkar.

Dalam draf arahannya, Bupati Eka Putra menyampaikan bahwa Rakor lintas sektor ini merupakan implementasi riil tindak lanjut atas penyerahan draf kesepakatan bersama yang melibatkan komparasi Polres, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar.

Langkah taktis ini diambil sebagai wujud nyata hadirnya otoritas daerah, baik dari tatanan hukum adat sanksi nagari maupun birokrasi pemerintahan, dalam merespons fluktuasi keresahan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

"Akar persoalan LGBT ini tidak akan mungkin bisa diurai dan diselesaikan oleh jajaran pemerintah daerah secara sepihak. Kita membutuhkan konsolidasi total dari Forkopimda, niniak mamak, tokoh adat, alim ulama, seluruh stakeholder, hingga organisasi kemahasiswaan. Hari ini sengaja kita duduk bersama untuk menjaring draf masukan konstruktif," ujar Bupati.

Sandaran Regulasi Makro dan Opsi Payung Hukum Daerah

Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa dalam merumuskan draf langkah penegakan hukum di tingkat administrasi kabupaten, pemerintah daerah tetap bersandar pada koridor regulasi yang lebih tinggi:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Menegaskan secara yuridis bahwa institusi perkawinan yang sah di mata negara hanya dilakukan antara laki-laki dan perempuan.
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025: Menjadi instrumen penguatan hukum pusat yang mengategorikan penanganan dampak kejahatan penyimpangan seksual tersebut pada kluster prioritas penanganan khusus.

Guna mempercepat efektivitas pergerakan taktis di lapangan, Bupati Eka Putra mengusulkan opsi draf regulasi diturunkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai langkah akselerasi dinamis dibanding prosedur Peraturan Daerah (Perda) yang membutuhkan linimasa legislasi lebih panjang. Meski demikian, masukan dari Ketua DPRD Tanah Datar yang hadir dalam forum tetap dipertimbangkan secara matang guna melahirkan draf opsi hukum terbaik.

Bupati juga melayangkan kekhawatiran mendalam atas derasnya infiltrasi budaya asing yang memanfaatkan penetrasi teknologi di era digital untuk menyasar mentalitas generasi muda. Oleh karena itu, target perumusan payung hukum ini dikebut agar dapat segera dievaluasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatra Barat untuk selanjutnya disosialisasikan secara masif bersama komunitas gerakan penolak LGBT.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Tanah Datar, Drs. Muklis, dalam draf laporannya memaparkan bahwa fluktuasi dampak buruk pekat LGBT di Tanah Datar dinilai sudah berada pada level yang mengkhawatirkan. Fenomena ini diidentifikasi tidak lagi sekadar menyasar kelompok usia produktif atau remaja, melainkan telah merambah ke seluruh lintas generasi, termasuk kluster lansia.

Ia mengakui jajaran intelijen daerah dan instansi terkait masih menghadapi kendala dalam menyusun validasi data numerik yang pasti, lantaran pola pergerakan kelompok tersebut yang cenderung eksklusif dan sangat tertutup. Kendati demikian, dari hasil pengungkapan kasus sosiologis di lapangan, ditemukan draf pola penyebaran yang bersifat domino atau multi-level.

Merespons hal itu, Muklis menguraikan empat tujuan strategis penanganan pasca-Rakor:

  1. Identifikasi dan Pemetaan: Melakukan draf pemetaan klinis secara mendalam mencakup kluster pelaku, korban, latar belakang profesi, hingga ekosistem lingkungan pergaulan.
  2. Pencegahan (Preventif): Mengunci dan menekan ruang gerak potensi penyakit masyarakat agar tidak kian berkembang di wilayah hukum Tanah Datar.
  3. Pembinaan (Edukasi): Menggencarkan edukasi klinis mengenai bahaya psikologis dan dampak kesehatan negatif dari perilaku menyimpang tersebut.
  4. Rencana Aksi dan Kebijakan: Merumuskan langkah konkret penegakan aturan formal dengan mengoptimalkan instrumen kearifan lokal luhak yang berlaku.

Agenda Rakor kedinasan ini terpantau turut dihadiri oleh Wakil Bupati Ahmad Fadly, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, jajaran unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, Ketua TP-PKK Ny. Lise Eka Putra, Ketua GOW Ny. Dwinanda Ahmad Fadly, pimpinan OPD teknis, pengurus LKAAM kabupaten/kecamatan, serta perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Mahmud Yunus Batusangkar. (rhn)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....