Wako Payakumbuh Usul Perubahan Perda Perumda Tirta Sago ke DPRD

  • 03 Jun 2026 08:18 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh resmi mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat kualitas pelayanan air bersih sekaligus menyesuaikan tata kelola BUMD dengan regulasi nasional terbaru.

Usulan revisi regulasi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam rapat paripurna di DPRD Kota Payakumbuh pada Selasa, 2 Juni 2026.

Zulmaeta menegaskan bahwa Perumda Tirta Sago memegang peran krusial sebagai satu-satunya badan usaha milik daerah yang bertanggung jawab penuh atas ketersediaan air bersih.

“Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” kata Zulmaeta.

Zulmaeta menjelaskan, perubahan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Pemerintah daerah wajib melakukan sinkronisasi agar operasional perusahaan berjalan di atas koridor hukum yang sah, profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyesuaian ini penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya memaparkan alasan usulan.

Sejumlah substansi baru yang diusulkan meliputi pengaturan jumlah direksi berdasarkan rentang pelanggan, penguatan wewenang dewan pengawas, hingga sistem pembayaran penghasilan direksi secara nontunai. Selain itu, diatur pula efisiensi kendaraan dinas lewat sistem sewa, hak cuti, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, hingga penyesuaian honorarium pengawas.

Zulmaeta berharap usulan perubahan perda ini dapat segera dibahas secara komprehensif bersama legislatif demi kepentingan hajat hidup orang banyak. Kritik, saran, dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD sangat dinantikan guna menyempurnakan draf regulasi tersebut.

“Melalui perubahan perda ini, kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat kinerja perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya. (AAD/YPA)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....