Semester Satu 2026, Polres Polres Pasbar Ungkap 37 Kasus Narkotika

  • 27 Agt 2026 15:39 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Pasaman Barat - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkotika sepanjang satu semester tahun 2026, di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Senin, 24 Agustus 2026.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, mengatakan, sebanyak 37 kasus tindak pidana peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap sepanjang satu semester di tahun 2026.

“Dari 37 kasus berhasil itu diamankan 45 tersangka, dan 23 kasus diantaranya telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, sedangkan 15 kasus merupakan tunggakan pada tahun 2025 yang juga berhasil dituntaskan, terangnya, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris

Agung Tribawanto menjelaskan, tersangka sebanyak 45 orang, terdiri dari 44 orang lelaki dewasa dan satu orang perempuan dewasa. Rata-rata para tersangka berusia 29-49 tahun sebanyak 25 orang. Kemudian usia 19-28 tahun sebanyak 19 orang, dan usia di atas 50 tahun sebanyak satu orang.

"Adapun barang bukti yang berhasil disita selama satu semester di tahun 2026 berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 709,42 gram dan 1.180,1 gram narkotika jenis ganja kering, serta lima butir pil ekstasi," jelasnya.

Kapolres menambahkan, penindakan dan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu tanpa membedakan latar belakang keluarga maupun status sosial dari pelaku.

Selain itu, Agung Tribawanto juga menegaskan, Polres Pasaman Barat berkomitmen melakukan pemberantasan dan memutus rantai jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

"Sinergitas dan kerja sama antara Polri dengan masyarakat sangat dibutuhkan yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mengajak seluruh laporan masyarakat untuk saling memberikan informasi, jika menemukan adanya peredaran gelap narkotika.

Selain itu, personel Satres Narkoba Polres Pasaman Barat juga aktif turun ke tengah masyarakat untuk sosialisasi dan edukasi, serta patroli secara rutin disetiap wilayah yang dianggap rawan peredaran narkoba.

"Segera laporkan kepada pihak Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat maupun layanan online 110 Polres Pasaman Barat, jika ditemukan adanya peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat," tukasnya. (YPA/AGZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....