Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Upaya Pengiriman 41 Paket Ganja

  • 01 Jul 2026 17:28 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bukittinggi menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja, yang diduga akan dikirim ke Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, mengatakan, pengungkapan kasus itu pada, Selasa, 30 Juni 2026 kemaren, dimana Tim Operasional menangkap dua orang tersangka pada dua lokasi berbeda, serta mengamankan barang butki sebanyak 41 paket ganja.

“Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, di Kantor JNE, Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi. Seorang pria berinisial HZ (35), warga Kota Padang,” terangnya, Selasa, 1 Juli 2026.

HZ diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis ganja.


82.18%

Saat paket dibuka di hadapan saksi ulat Kasat Res Narkoba, petugas menemukan dua paket ganja yang dibungkus lakban cokelat. Dari tangan tersangka turut diamankan satu unit telepon genggam merek Infinix, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

“Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa HZ diperintahkan oleh seorang pria berinisial MS (27). Tim Operasional kemudian bergerak cepat, dan sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka kedua berhasil diamankan pada rumah kontrakannya, di kawasan Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam,” sebutnya.

Saat dilakukan penggeledahan jelas Muhammad Arvi, Tim Operasional menemukan 39 paket ganja yang telah dibungkus lakban cokelat, satu rol aluminium, satu lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna biru muda.

“Selanjutnya barang bukti tersebut ditanyakan kepada tersangka di hadapan saksi-saksi, dan diakuinya bahwa barang tersebut adalah milik tersangka sendiri, lalu saya, dan tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan, serta selanjutnya tersangka, dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.



Muhammad Arvi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat, yang dikembangkan secara cepat oleh personel Satresnarkoba di lapangan.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” ungkapnya.

Terhadap kedua tersangka tegas Muhammad Arvi, diprasangkakan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. (YPA/AGZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....