Satres Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar 31 Paket Sabu
- 22 Apr 2026 13:14 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Payakumbuh - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali ungkap kasus narkotika diwilayah hukumnya.
Tim Buser berhasil menangkap seorang pria inisial AR (22) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, pada Senin, 20 April 2026, sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, mengatakan, penangkapan dilakukan disekitaran pinggir jalan wilayah Koto Panjang RT 001/RW 001, Kelurahan Koto Panjang Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur.
“Penangkapan terhadap AR dilakukan pihak kepolisian saat membuang barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu. Belakangan diketahui sabu yang dibuang untuk calon pembeli,” ujarnya.
Menurut Gusmanto, hal ini berdasarkan penyelidikan, dan pengumpulan informasi serta pengembangan kasus yang dilakukan, hingga melakukan pengejaran, dan pengamanan terhadap tersangka.
“Saat disergap, selain 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka hingga menemukan puluhan paket sabu-sabu siap edar lainnya,” sebut Gusmanto.

Gusmanto menambahkan, total keseluruhan 31 paket narkotika jenis sabu siap edar ditemukan saat tersangka digeledah.
“Barang bukti lengkap yang berhasil disita pihak kepolisian, yakni 31 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 6,42 gram, 2 unit timbangan digital, perlengkapan pengemasan (plastik klip), 1 unit HP Oppo warna merah, uang tunai Rp 300.000, diduga hasil penjualan, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau army tanpa plat nomor,” terangnya.
Gusmanto menegaskan, Satres Narkoba Polres Payakumbuh tidak akan pernah lengah dan terus akan melakukan pembersihan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami terus melakukan operasi kepolisian secara masif dan berkelanjutan. Penangkapan ini membuktikan komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda," jelasnya.
Hingga saat ini sambung Gusmanto, proses penyelidikan dan pendalaman jaringan masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009, Jo Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ungkapnya. (YPA/AGZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....