Satres Narkoba Polres Padang Panjang Amankan Tiga Pelaku Penyalahguna Sabu

  • 13 Apr 2026 23:13 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Padang Panjang - Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Kabupaten Tanah Datar, Jumat, 10 April 2026.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.25 WIB terhadap dua orang laki-laki masing-masing berinisial R (36) dan RA (43). Keduanya diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Ardi Nefri, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh kedua pelaku.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat hisap,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.

Menurut Ardi Nefri, dari penangkapan pertama itu, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,4 gram, selain itu turut diamankan plastik klip bekas pakai, alat hisap (bong), pipet, korek api, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari kedua tersangka, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku lainnya berinisial FOS (32) sekitar pukul 12.20 WIB di sebuah rumah Jorong Sawah Diujuang, Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.


“Dari pelaku ketiga, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih banyak, di antaranya puluhan paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,7 gram, satu paket sedang sabu, alat hisap, pipet yang telah dimodifikasi, korek api yang disambungkan dengan jarum suntik, dua unit bong, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor,” terangnya.

Ardi Nefri menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum.

Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku berjumlah sekitar 2,1 gram.

Saat ini sambung Ardi Nefri, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP yang telah disesuaikan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun kepada pelaku (R) dan (RA), serta lima tahun kepada pelaku (FOS),” ungkapnya.

Ardi Nefri juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, dan kondusif. (YPA/AGZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....