Simpan dan Gunakan Sabu, Dua Pria di Payakumbuh Diringkus Polisi
- 09 Apr 2026 14:37 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Payakumbuh - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Payakumbuh kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Petugas berhasil meringkus dua pria yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, di sebuah warung, Kamis, 9 April 2026 dini hari.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 04.00 WIB bertempat di sebuah warung yang terletak di Tanjuang Godang Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Gusmanto, menyebutkan, dua pelaku yang berhasil diamankan adalah DV (50) dan BL (36).
"Betul, kami melakukan penangkapan berdasarkan penyelidikan dan informasi yang kita dapat dilapangan. Saat digerebek, kita temukan kedua tersangka sedang berada di lokasi kejadian," ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka ulas Gusmanto, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik bening seberat 0,18 gram, 1 buah kaca pirek berisi residu sabu, 1 set alat hisap (bong), 1 unit Handphone serta beberapa barang bukti pendukung lainya.
“Kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini kemudian dibawa ke kantor Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA,” jelasnya.
Gusmanto menambahkan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHPidana, juncto Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (YPA/AGZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....