Portal Digital: Bisnis Cerdas Ala Gen Z di Bukittinggi

  • 07 Okt 2026 08:06 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi - Programa 1 RRI Bukittinggi menghadirkan dialog kewirausahaan bertema Bisnis Digital Ala Gen Z untuk membahas tantangan hukum bagi pelaku usaha muda, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Program ini menghadirkan Jerry Pratama sebagai Dosen Hukum Bisnis UIN Bukittinggi serta mahasiswa Fini Nofriyanti sebagai narasumber yang mengupas pentingnya pemahaman regulasi digital agar para pebisnis pemula tidak salah langkah.

Banyak anak muda terjun ke dunia bisnis digital hanya mengandalkan kreativitas tanpa membekali diri dengan pengetahuan hukum. Akibatnya, mereka sering kali tidak sadar bahwa tindakan yang dilakukan di media sosial dapat berisiko secara pidana.

Jerry Pratama menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berfungsi sebagai rambu lalu lintas atau aturan main dalam pelaksanaan transaksi elektronik. Sementara itu, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi bertindak sebagai rem pengendali yang mengatur batasan privasi data konsumen agar tidak disalahgunakan.

"Kehadiran kedua undang-undang ini sangat krusial untuk memastikan data seperti nomor ponsel dan alamat tetap aman. Namun, banyak pebisnis pemula belum sepenuhnya memahami aturan tersebut sehingga sering memicu perselisihan berujung pelanggaran privasi. Ketika terjadi komplain, penjual maupun pembeli kerap membagikan data identitas lawan bicaranya secara terang-terangan di ruang publik," jelasnya.

Vini menambahkan bahwa keengganan generasi muda mempelajari hukum biasanya disebabkan oleh materi edukasi yang terasa sangat kaku dan membosankan. Ia mengusulkan agar edukasi hukum dibungkus secara kreatif melalui konten viral agar pesannya lebih mudah diterima.

Terkait prinsip izin dalam UU PDP, setiap data pribadi pelanggan harus dijaga ketat agar tidak bocor ke pihak ketiga. Di era kecerdasan buatan saat ini, kebocoran data dapat disalahgunakan untuk penipuan atau pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, memahami batasan penggunaan data merupakan kewajiban mutlak demi menjaga keberlanjutan bisnis.

Pelaku bisnis juga harus berhati-hati dalam memberikan ulasan produk agar tidak melanggar aturan penyebaran informasi yang berlaku. Konsumen dilarang keras melakukan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat orang lain saat memberikan komentar di media sosial.

Selain itu, praktik curang seperti membeli ulasan palsu atau melakukan kampanye hitam untuk menjatuhkan kompetitor sangat dilarang. Tindakan rekayasa tersebut dapat dikategorikan sebagai penyesatan konsumen yang merusak kredibilitas toko secara permanen. Ruang digital yang tertutup seperti grup WhatsApp juga tetap terikat pada undang-undang dan bisa berujung pada tuntutan hukum. (HAR/PB/YPA)

Penulis : Hifzatul Adina Risman

Mahasiswi ISI Padang Panjang

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....