KPPN Bukittinggi Salurkan Gaji Ke-13 Rp. 66,69 Miliar kepada 15.834 Aparatur Negara

  • 01 Jul 2026 23:49 WIB
  •  Bukittinggi

Oleh ; Dhavid Pratama Caesario

Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Jenjang Mahir pada KPPN Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi -– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bukittinggi telah menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2026 senilai Rp66.696.706.551 kepada 15.834 aparatur negara yang bertugas di instansi vertikal dalam wilayah kerjanya. Penyaluran tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.

Kepala KPPN Bukittinggi menjelaskan, gaji ketiga belas merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk mempertahankan tingkat konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Sementara pelaksanaan pembayarannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBN.

Sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menerima kuasa dari Bendahara Umum Negara, KPPN Bukittinggi bertugas menerima, memproses, dan menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas kepada satuan kerja mitra yang berada di wilayah kerjanya.

Wilayah kerja KPPN Bukittinggi meliputi Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan lebih dari 175 satuan kerja instansi pusat sebagai mitra.

Selama periode penyaluran tahun anggaran 2026, KPPN Bukittinggi telah memproses 533 Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji Ketiga Belas dengan rincian:

  • 173 SPM untuk PNS dan anggota Polri senilai Rp32.608.385.000 kepada 6.360 penerima.
  • 286 SPM untuk pembayaran Tunjangan Kinerja senilai Rp30.278.741.651 kepada 8.347 penerima.
  • 62 SPM untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai Rp3.336.942.200 kepada 1.086 penerima.
  • 12 SPM untuk aparatur negara lainnya senilai Rp472.637.700 kepada 41 penerima.

Dengan total penyaluran mencapai lebih dari Rp66,69 miliar sepanjang Juni 2026, dana tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi aparatur negara, tetapi juga meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

KPPN Bukittinggi menilai penyaluran gaji ketiga belas merupakan bagian dari implementasi APBN yang hadir untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat perputaran ekonomi di daerah, serta mendukung stabilitas pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja KPPN Bukittinggi.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....