PP Baru Tutup Celah Praktik Bunching & Firm Splitting
- 17 Jun 2026 16:36 WIB
- Bukittinggi
Oleh ; Dendi Amrin
RRI.CO.ID,Bukittinggi - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat keadilan perpajakan sekaligus menutup celah praktik penghindaran pajak melalui strategi bunching dan firm splitting yang selama ini dilakukan sebagian Wajib Pajak.
Praktik bunching merupakan upaya sengaja mengatur penghasilan, omzet, atau transaksi agar berada tepat di bawah batas tertentu (threshold) sehingga memperoleh beban pajak yang lebih rendah. Sementara firm splitting dilakukan dengan memecah usaha menjadi beberapa badan usaha agar masing-masing tetap memenuhi syarat tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, terdapat sekitar 1.262.648 Wajib Pajak Orang Pribadi yang terindikasi melakukan bunching dengan melaporkan penghasilan di sekitar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp. 54 juta maupun lapisan tarif terendah Rp60 juta. Jumlah tersebut berasal dari sekitar 12,46 juta Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 Mei 2026.
Selain itu, sekitar 170 ribu Wajib Pajak Warga Negara Asing (WNA) juga terindikasi melaporkan penghasilan di bawah batas minimal yang ditetapkan, dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah Sulawesi dan Maluku Utara.
Pada kelompok Wajib Pajak Badan, praktik yang banyak ditemukan adalah firm splitting. Berdasarkan distribusi peredaran usaha sepanjang 2020–2023, terdapat 28.910 Wajib Pajak yang diduga memecah usahanya agar omzet setiap entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar sehingga dapat terus menikmati tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Bahkan, ditemukan sejumlah Wajib Pajak yang memiliki puluhan badan usaha dengan alamat yang sama atau menjalankan jenis usaha dan merek yang identik, namun seluruhnya dikondisikan memiliki omzet di bawah batas yang ditentukan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian penting. Pertama, memperluas jenis jasa yang termasuk pekerjaan bebas, di antaranya mencakup konten kreator, influencer, selebgram, dan profesi sejenis.
Kedua, pemerintah membatasi subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi. Dengan demikian, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas, maupun BUMDes tidak lagi menjadi subjek fasilitas tersebut.
Ketiga, penentuan batas omzet dilakukan berdasarkan agregasi seluruh peredaran bruto, baik yang berasal dari usaha di dalam maupun luar negeri. Ketentuan ini sekaligus menutup peluang pemecahan usaha melalui pendirian banyak entitas yang dikendalikan pihak yang sama.
Selain itu, pemerintah juga menghapus pembatasan jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan selama masih memenuhi kriteria dan batas omzet. Sementara bagi koperasi, ketentuan jangka waktu empat tahun tetap berlaku.
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan peralihan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 sehingga proses transisi dapat berjalan secara bertahap.
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi baru ini bukan untuk menghilangkan hak pelaku usaha kecil memperoleh fasilitas perpajakan, melainkan memastikan insentif benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak.
Dengan implementasi sistem Coretax yang semakin terintegrasi, pemerintah optimistis praktik bunching maupun firm splitting akan semakin mudah dideteksi melalui pencocokan data dan agregasi omzet. Wajib Pajak yang tetap melakukan penghindaran pajak berpotensi menghadapi pemeriksaan, permintaan keterangan, hingga sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah berharap penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat, serta memperkuat asas keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....