Mengenal Empat Jenis Kemenakan dalam Adat Minangkabau

  • 06 Okt 2026 11:58 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukitttinggi - Dalam struktur kekerabatan masyarakat Minangkabau, istilah kemenakan memiliki kedudukan penting dalam sistem adat dan garis keturunan matrilineal. Hubungan antara mamak dan kemenakan tidak hanya didasarkan pada pertalian darah, tetapi juga dapat terbentuk melalui hubungan adat, ekonomi, serta jasa dan budi baik.

Dalam adat Minangkabau, kemenakan secara umum terbagi menjadi empat jenis, yakni kemenakan bertali darah, kemenakan bertali adat, kemenakan bertali ameh, dan kemenakan bertali budi.

Kemenakan Bertali Darah

Kemenakan bertali darah atau kemenakan kandung merupakan anak laki-laki maupun perempuan dari saudara perempuan seorang mamak. Dalam sistem matrilineal Minangkabau, kemenakan jenis ini memiliki hubungan keturunan langsung dengan kaum.

Kemenakan bertali darah memiliki kedudukan penting dalam keberlangsungan kaum, termasuk dalam pengelolaan harta pusaka tinggi. Mereka juga dapat memiliki hak untuk melanjutkan gelar pusaka apabila terjadi kondisi tertentu dalam garis keturunan kaum.

Kemenakan jenis ini kerap disebut sebagai kemenakan di bawah dagu, yang menggambarkan kedekatan hubungan antara mamak dengan kemenakannya.

Kemenakan Bertali Adat

Jenis kedua adalah kemenakan bertali adat atau kemenakan bertali akar. Kemenakan ini berasal dari luar kaum, kemudian datang dan bergabung dengan suatu kaum melalui kesepakatan adat.

Hubungan tersebut dibangun berdasarkan penerimaan dan perlindungan dari kaum yang bersangkutan. Dalam ungkapan adat disebut, "terbang menumpu, hinggap mencekam."

Kemenakan bertali adat dapat memperoleh hak tertentu dalam kehidupan kaum, termasuk ikut mengusahakan atau menebus harta pusaka yang tergadai. Dalam kondisi garis keturunan bertali darah suatu kaum benar-benar punah, mereka juga dapat dipertimbangkan untuk menggantikan kedudukan penghulu berdasarkan kesepakatan ninik mamak.

Kemenakan Bertali Ameh

Selanjutnya, kemenakan bertali ameh atau bertali emas. Istilah ini secara historis merujuk kepada orang dari luar garis keturunan yang diterima menjadi bagian dari suatu kaum karena adanya bantuan materi atau ekonomi yang diberikan kepada kaum tersebut.

Pengangkatan kemenakan bertali ameh berkaitan dengan kepentingan dan keberlangsungan kaum. Namun, kedudukannya dalam kepemimpinan adat tetap memiliki batasan.

Kemenakan bertali ameh tidak memiliki hak atas gelar pusaka kaum. Meski demikian, mereka dapat memperoleh hak tertentu, termasuk hak menggarap tanah atau bagian tertentu dari harta, apabila diberikan berdasarkan kesepakatan atau amanah keluarga.

Kemenakan Bertali Budi

Jenis terakhir adalah kemenakan bertali budi. Kemenakan ini merupakan orang dari luar kaum yang diterima karena jasa, kebaikan, atau hubungan sosial yang terjalin dengan suatu kaum.

Dalam istilah adat, kemenakan bertali budi juga dikenal sebagai kemenakan di bawah lutut. Sebagai bentuk penghargaan dan kepedulian, kaum dapat memberikan dukungan berupa tanah, sawah, atau fasilitas ekonomi lainnya agar yang bersangkutan dapat menjalani kehidupan secara mandiri di lingkungan nagari.

Namun, hubungan tersebut tidak menjadikan kemenakan bertali budi sebagai bagian dari garis keturunan darah kaum. Mereka juga tidak memiliki hak untuk menyandang gelar pusaka atau mengklaim silsilah keturunan kaum yang menerimanya.

Keempat jenis kemenakan tersebut menunjukkan bahwa sistem kekerabatan Minangkabau tidak hanya mengatur hubungan berdasarkan garis keturunan matrilineal, tetapi juga mengenal ikatan sosial dan adat yang terbentuk melalui penerimaan, bantuan, serta hubungan antarmanusia.

Pemahaman mengenai klasifikasi kemenakan menjadi bagian penting dalam mengenali bagaimana masyarakat Minangkabau mengatur hubungan kekerabatan, kedudukan dalam kaum, serta hak dan kewajiban berdasarkan adat yang berlaku.(ER)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....