Pulang ka Bako, "Ikatan Adat Perkawinan Minangkabau"

  • 08 Mei 2026 16:27 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi – Tradisi Pulang ka Bako menjadi salah satu bentuk perkawinan adat yang dikenal luas dalam masyarakat Minangkabau. Tradisi ini menggambarkan pernikahan seorang laki-laki dengan anak perempuan dari saudara laki-laki ayahnya atau keluarga bako.

Dalam budaya Minangkabau, bako merujuk pada keluarga besar dari garis ayah, termasuk saudara-saudara ayah yang memiliki hubungan erat dengan anak dan kemenakan. Karena itu, tradisi Pulang ka Bako sering dimaknai sebagai bentuk “kembali” mempererat hubungan keluarga ayah dan keturunannya.

Secara adat, perkawinan ini telah lama dikenal di berbagai daerah di Sumatera Barat. Masyarakat Minangkabau menyebut tradisi tersebut sebagai salah satu cara menjaga kedekatan hubungan kekeluargaan sekaligus memperkokoh ikatan antar kaum.

Selain mempererat silaturahmi, Pulang ka Bako juga kerap dikaitkan dengan upaya mempertahankan hubungan harta pusaka dan kesinambungan hubungan keluarga besar. Dalam sistem adat Minangkabau yang menganut garis keturunan ibu atau matrilineal, hubungan dengan keluarga ayah tetap dipandang penting dalam kehidupan sosial masyarakat.

Tokoh adat menyebut, tradisi ini menunjukkan bahwa relasi antara anak dan keluarga ayah tetap dijaga meski sistem kekerabatan Minangkabau berpusat pada garis ibu. Kehadiran bako dalam berbagai prosesi adat, termasuk perkawinan, menjadi simbol dukungan dan penghormatan terhadap hubungan kedua belah pihak keluarga.

Selain dikenal sebagai tradisi adat, Pulang ka Bako juga populer di dunia seni dan musik Minangkabau. Istilah tersebut menjadi judul lagu Minang yang dibawakan sejumlah penyanyi seperti Ipank, Thalia Koto, dan Ratu Sikumbang.

Melalui lagu maupun tradisi adatnya, Pulang ka Bako tetap menjadi bagian penting dari identitas budaya Minangkabau yang diwariskan dari generasi ke generasi. (ER/YPA)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....