Jumlah Layar Bioskop Terbatas, DPR Tegaskan Rugikan Kreator Industri Film
- 09 Apr 2026 07:06 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini buka suara, mengenai isu terbatasnya jumlah layar bioskop di Indonesia
- Politikus PDIP ini menegaskan, fenomena 'antrean panjang' pemutaran film di bioskop sudah berada pada tahap yang merugikan
- Banyak film berkualitas yang harus mengantre berbulan-bulan, bahkan bertahun tahun hanya mendapatkan jatah tayang beberapa hari
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini buka suara, mengenai isu terbatasnya jumlah layar bioskop di Indonesia. Jumlah layar bioskop tersebut, tidak sebanding dengan pesatnya produktivitas karya anak bangsa dalam industri perfilman nasional.
Politikus PDIP ini menegaskan, fenomena 'antrean panjang' pemutaran film di bioskop sudah berada pada tahap yang merugikan. Yakni, merugikan secara ekonomi dan psikis bagi para kreator sektor industri film.
“Banyak film berkualitas yang harus mengantre berbulan-bulan, bahkan bertahun tahun hanya mendapatkan jatah tayang beberapa hari. Karena harus bergantian dengan film lain," kata Novita dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Kondisi tersebut, menurutnya, tidak manusiawi bagi produser-produser film yang sudah berinvestasi besar dalam berkarya. Ia menekankan, saat ini butuh percepatan distribusi layar ke daerah-daerah.
"Agar akses menonton tidak hanya terpusat di kota besar. Film bukan sekadar hiburan, tapi kekuatan ekonomi baru dan identitas bangsa," ucap Novita.
Jika regulasinya tidak segera dibenahi, ia mengkhawatirkan, Indonesia hanya menjadi pasar bagi film-film luar negeri. "Kita akan terus menjadi penonton di rumah sendiri," ujar Novita.
Tidak hanya itu, Novita juga menyorot tajam, hambatan struktural yang tengah dihadapi industri perfilman nasional. Salah satu isu krusial yang disorotnya, yakni persoalan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ganda.
Ia menekankan, skema perpajakan saat ini sangat memberatkan pelaku industri kreatif perfilman Indonesia. Pengenaan PPN tingkat produksi dan pajak distribusi/eksibisi, menciptakan beban ganda menggerus margin keuntungan sineas lokal.
"Bagaimana industri film kita mau bersaing di level global, jika sejak tahap produksi mereka sudah terbebani PPN ganda?. Ini adalah disinsentif bagi kreativitas," kata Novita.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Pemerintah Cinépolis Indonesia, Albert Tanoso, mengungkapkan sistem pembagian keuntungan di industri film. Menurutnya, pendapatan bersih setelah pajak dari tiket penonton dibagi rata masing-masing 50 persen antara pengelola dan distributor.
Albert mengungkapkan, proses administrasi pembayaran segera dilakukan setelah masa tayang film di bioskop berakhir. Perhitungan itu, dilakukan secara transparan setelah dipotong pajak hiburan atau tontonan sebesar 10 persen.
Hal itu disampaikan Albert pada rapat dengar pendapat dengan Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional DPR, Senin 6 April 22026. “Setelah dipotong pajak tontonan, pembagian keuntungannya dibagi dua untuk eksibitor maupun untuk distributornya,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....