Pengelola Layar Lebar Ungkap Mekanisme Bagi Hasil Tiket Bioskop 50 Persen
- 07 Apr 2026 12:24 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sistem bagi hasil tiket bioskop dibagi 50:50 antara eksibitor dan distributor setelah dipotong pajak hiburan 10 persen.
- Penayangan film wajib memenuhi syarat administrasi seperti Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF.
- Durasi tayang film ditentukan minat penonton, dengan kemungkinan penambahan layar jika permintaan tinggi.
RRI.CO.ID, Jakarta
Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Pemerintah Cinépolis Indonesia, Albert Tanoso, mengungkapkan sistem pembagian keuntungan di industri film. Menurut dia, pendapatan bersih setelah pajak dari tiket penonton dibagi rata masing-masing 50 persen antara pengelola dan distributor.
Albert menambahkan proses administrasi pembayaran segera dilakukan setelah masa tayang film di bioskop berakhir. Menurut dia, perhitungan dilakukan secara transparan setelah dipotong pajak hiburan atau tontonan sebesar 10 persen.
Hal itu disampaikan Albert pada rapat dengar pendapat dengan Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional DPR, Senin 6 April 22026. “Setelah dipotong pajak tontonan, pembagian keuntungannya dibagi dua untuk eksibitor maupun untuk distributornya,” ujarnya.
Albert menambahkan pihak bioskop hanya akan memutar materi yang telah memenuhi seluruh syarat administrasi dan hukum. Salah satunya adalah Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) yang menyatakan klasifikasi usia penonton dari Lembaga Sensor Film (LSF).
“Ini merupakan syarat mutlak penayangan di layar lebar,” katanya. Menurut Ketua Bidang Hukum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) itu, pihak rumah produksi bertanggung jawab penuh dalam mendaftarkan sensor ke lembaga terkait.
Menurut Albert, masa tayang sebuah karya sinema di bioskop sepenuhnya ditentukan oleh tingkat antusiasme atau minat masyarakat penonton. “Film yang kurang dinikmati masyarakat akan diturunkan atau diganti dengan film baru,” ujarnya.
Jika jumlah penonton melonjak, pihak eksibitor dan produser akan berdiskusi untuk tindak lanjutnya. “Bisa menambah layar atau memperpanjang durasi masa penayangan film bersangkutan,” ucap Albert.
Anggota Komisi VII DPR, Samuel Wattimena, menuntut keberpihakan bagi sineas lokal di layar bioskop. Caranya dengan penetapan kuota wajib penayangan agar film nasional tidak tergerus oleh mekanisme pasar semata.
Samuel menegaskan industri perfilman tidak boleh hanya mengandalkan negosiasi bisnis tanpa dukungan proteksi negara. Menurut dia, film Indonesia harus tetap eksis di tengah kepungan karya-karya internasional yang masif.
“Apakah mungkin kita menetapkan kuota wajib penayangan film nasional,” ujarnya bertanya. Menurut Samuel, ini juga bukan sekadar tanggung jawab pihak bioskop tetapi juga seluruh masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti ketimpangan sebaran bioskop yang saat ini masih sangat terkonsentrasi di Pulau Jawa. Karena itu, dia mendesak adanya pemerataan distribusi agar masyarakat di luar Jawa juga dapat menikmati karya kreatif anak bangsa.
Samuel menekankan jargon menjadi tuan rumah akan menjadi kalimat kosong tanpa realisasi nyata. “Ini akan bermakna jika pengusaha bioskop dan distributor berkomitmen memberikan ruang yang adil bagi perkembangan kreator film nasional,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....