Komisi VII DPR Dorong Penetapan Kuota Wajib Penayangan Film Nasional di Bioskop
- 06 Apr 2026 20:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi VII DPR mendorong penetapan kuota wajib penayangan film nasional di bioskop.
- Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi film lokal dari dominasi film asing dan mekanisme pasar.
- Ketimpangan distribusi layar serta keterbatasan promosi menjadi tantangan utama bagi sineas nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VII Samuel Wattimena mendorong adanya penetapan kuota penayangan film nasional. Langkah strategis ini bertujuan agar film karya anak bangsa tidak kalah oleh mekanisme pasar semata saat ini.
Samuel menegaskan bahwa distribusi layar sekarang ini masih sangat terkonsentrasi di wilayah Pulau Jawa saja. Ia memandang perlu adanya jaminan bagi film nasional untuk tetap mendapatkan ruang di tengah gempuran film internasional.
“Juga bagaimana atau apakah mungkin menetapkan kuota wajib penayangan film nasional? Kembali lagi, ini juga bukan segedar menjadi tanggung jawab dari pihak bioskop atau yang menayangkan film, ini tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Samuel dalam RDPU Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional dengan Asosiasi/Perusahaan Perfilman di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Politisi tersebut menyoroti tantangan besar bagi produser lokal yang memiliki keterbatasan anggaran promosi dibandingkan film asing. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama merumuskan solusi konkret bagi kemajuan ekosistem perfilman nasional tersebut.
Samuel menyatakan bahwa semangat menjadi tuan rumah di negeri sendiri akan menjadi kalimat kosong tanpa dukungan. Ia menyadari aspek bisnis pengelola bioskop namun tetap menekankan pentingnya komitmen keberpihakan terhadap karya lokal tersebut.
“Jadi ada suatu persetujuan, film nasional ini kan sudah digaungkan untuk menjadi tuan rumah. Tapi itu kan kalimat yang akan kosong dan tidak mempunyai arti kalau kita sebagai produser, sutradara, terutama di ujung akhir dari perjalanan ini adalah penayangan di bioskop,” ujar Samuel.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Pemerintah (Head of Legal & Government Relation) Cinépolis Indonesia Albert Tanoso menjelaskan sistem pembagian keuntungan. Ia menjelaskan bahwa pendapatan bersih setelah pajak dibagi rata sebesar 50 persen antara pengelola dan distributor.
Albert menegaskan bahwa proses administrasi pembayaran segera dilakukan setelah masa tayang film di bioskop berakhir tersebut. Ia menyebutkan perhitungan tersebut dilakukan secara transparan setelah dipotong pajak hiburan atau tontonan sebesar 10 persen.
“Jadi setelah dipotong pajak tontonan, pada pajak hiburan 10 persen akan dibagi dua. Pembagian tersebut sebanyak 50 persen untuk eksibitor maupun untuk distributor atau PH-nya,” ujar Albert.
Ketua Bidang Hukum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) tersebut merinci kewajiban setiap film memiliki surat resmi. Ia menyatakan bahwa klasifikasi usia dari Lembaga Sensor Film (LSF) menjadi syarat mutlak penayangan di layar lebar.
Lanjutnya, pemilik film atau rumah produksi (Production House/PH) bertanggung jawab penuh dalam mendaftarkan sensor ke lembaga terkait. Ia memastikan pihak bioskop hanya akan memutar materi yang telah memenuhi seluruh syarat administrasi dan hukum tersebut.
“Sebagai syarat wajib, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang perfilman bahwa setiap film yang tayang wajib mempunyai surat tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh lembaga sensor film. Saat ini klasifikasi usia untuk film oleh LSF itu ada empat,” ujar Albert.
Albert menjelaskan bahwa pengiriman materi film menggunakan teknologi Paket Sinema Digital (Digital Cinema Package/DCP) sangat aman. Ia menyebutkan sandi khusus Pesan Pengiriman Kunci (Key Delivery Message/KDM) hanya bisa dibuka pada lokasi kesepakatan.
Lanjutnya, masa tayang sebuah karya sinema di bioskop sepenuhnya ditentukan oleh tingkat antusiasme atau minat masyarakat penonton. Ia menegaskan bahwa pihak eksibitor dan produser akan berdiskusi untuk menambah layar jika jumlah penonton melonjak.
“Apabila film kurang dinikmati atau kurang diminati oleh masyarakat, maka film itu akan turun atau diganti dengan film baru. Apabila film banyak meminatnya, maka pihak bioskop atau PH dapat diskusi lagi untuk menambah layar atau memperpanjang durasi masa filmnya,” ujar Albert.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....