Simak Isi Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang Menjerat Videografer Amsal Sitepu

  • 30 Mar 2026 10:52 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pasal 3 UU Tipikor mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 18 mengatur pidana tambahan seperti pembayaran denda dan uang pengganti hasil korupsi.
  • Kombinasi Pasal 3 juncto Pasal 18 memungkinkan pelaku dijatuhi hukuman pokok sekaligus pidana tambahan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu mencuat setelah ia didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelembungan dana (mark-up) proyek video profil desa oleh perusahaannya, CV. Promiseland yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Aparat penegak hukum menyebut Amsal memiliki peran dalam proses yang tidak sesuai prosedur resmi. Perbuatannya diduga menguntungkan pihak tertentu dengan memanfaatkan posisi atau akses yang dimiliki.

Dalam perkara ini, Amsal lebih tepatnya dijerat menggunakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maksudnya, Pasal 3 tersebut berkaitan atau berhubungan dengan Pasal 18, biasanya untuk perincian lebih lanjut tentang tindak pidana terkait dan hukumannya.

Melansir JDIH Kemenkeu, berikut bunyi Pasal 3:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah)."

Artinya, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dapat dipidana penjara serta denda. Berdasarkan tujuannya yakni penyalahgunaan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara.



Sementara Pasal 18, jika dirangkum, berisi tentang Ketentuan yang mengatur pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan KUHP. Pidana tambahan bertujuan memulihkan kerugian negara dan memberi efek jera.

Bentuk pidana tambahan meliputi perampasan aset bergerak, tidak bergerak, serta perusahaan milik terpidana tempat tindak korupsi dilakukan. Termasuk juga barang-barang pengganti yang nilainya berasal dari hasil korupsi tersebut.

Selain itu, pelaku wajib membayar uang pengganti setara dengan hasil korupsi yang diperoleh. Perusahaan juga dapat ditutup sementara, paling lama 1 tahun, serta hak-hak tertentu dapat dicabut oleh pemerintah.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan, aset dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Sementara, jika aset tidak cukup, pelaku dikenai tambahan pidana penjara sesuai putusan pengadilan.

Artinya, seseorang dapat dijatuhi hukuman pokok sekaligus pidana tambahan dalam perkara korupsi. Hukuman tersebut bertujuan memiskinkan pelaku dan memulihkan kerugian negara.

Kurang lebih penerapannya pada kasus Amsal Sitepu adalah jika terbukti, ia dapat dikenai pidana pokok serta tambahan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil persidanhan yang telah dilaksanakan, ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara ditambah denda 50 juta dengan ketentuan dan tuntutan uang pengganti sebesar 202 juta sesuai dengan jumlah korupsinya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....