Upah Minimum Aceh Naik 6,7 Persen Tahun 2026
- 06 Jan 2026 04:41 WIB
- Meulaboh
KBRN, Meulaboh: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen. Kenaikan tersebut setara dengan Rp 246.346 dibandingkan UMP tahun 2025.
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh, Akmil Husen, Selasa, 6 Januari 2026, di Banda Aceh.
Kenaikan UMP Aceh Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026.
Melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan bahwa dengan kenaikan sebesar 6,7 persen tersebut, UMP Aceh Tahun 2026 menjadi Rp 3.932.552.
Selain Upah Minimum Provinsi, Gubernur Aceh juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP Aceh Tahun 2026 dengan persentase kenaikan yang sama, yakni sebesar 6,7 persen dari Upah Minimum Sektoral Tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1489/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2026.
Akmil Husen berharap penetapan upah minimum ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di Aceh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....