Ombudsman Masih Temukan Pelanggaran Volume dan Harga MinyaKita

  • 21 Mar 2025 21:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Lembaga Ombudsman RI memaparkan hasil uji petik terhadap komoditas MinyaKita di enam provinsi. Uji petik tersebut masih menemukan sejumlah pelanggaran utamanya dari sisi volume dan harga MinyaKita.

“Uji petik dilakukan tanggal 16 Maret hingga 18 Maret 2025 di enam provinsi. Yakni di Jakarta,Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten,” kata Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika dalam keterangan pers bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso di kantor Kementerian Perdangan, Jumat (21/3/2025).

Menurut Yeka, dari uji petik terkait volume, dari 63 sampel ada 24 sampel yang volume takarannya kurang dari yang seharusnya. Selain itu, ditemukan lima pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume dengan jumlah cukup besar.

“Jadi isi kemasan MinyaKita berkurang sekitar 30 hingga 270 mililiter dari yang seharusnya. Nam kelima pelaku usaha ini sudah kami serahkan ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjut sesuai ketentuan,” ucap Yeka.

Baca Juga :

Uang Beredar Bulan Februari Meningkat Jadi Rp9.239,9 Triliun

BI: Peringkat Moody's Tunjukkan Ekonomi Indonesia Resilien

Rupiah Melemah di Akhir Pekan, Turun 16 Poin

Sedangkan dari sisi harga, semua sampel MinyaKita harganya lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal aturan Kementerian Perdagangan terkait HET MinyaKita sudah sangat ketat.

Distributor tingkat pertama (D1) misalnya mengambil di produsen dengan harga Rp13.500. D2 mengambil ke D1 harganya Rp.14.000 dan pengecer menjual konsumen dengan harga Rp14.500-Rp15.700 per liter.

“Seolah-olah tidak ada masalah dari sisi marginnya, tapi yang terjadi, harga MinyaKita rata-rata meningkat 2 ribu rupiah per liter. Sehingga konsumen harus membayar di harga terendah Rp16.000 dan tertinggi Rp19.000 per liter,” ujar Yeka.

Terkait temuan ini, Ombudsman meminta Kementerian Perdagangan melakukan evaluasi untuk memperbaiki tata niaga MinyaKita. Termasuk ketentuan margin untuk setiap rantai distribusinya, Jangan-jangan kebijakan margin 500 rupiah ini terlalu kaku,” ujar Yeka.

Kata kuncinya, tambah Yeka, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Si Mirah) harus dievaluasi. Sementara Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan menerima masukkan dari Ombudsman dan akan melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kita tentu akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, bukan hanya di tingkat pengemas (repacker) saja. Kita cari masalahnya dan akan kita selesaikan,” kata Mendag Budi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....