Satpol PP Biak Numfor Siap Berkolaborasi Awasi Penyaluran BBM di SPBU

  • 01 Okt 2026 17:13 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Biak Numfor, Rolando Rahayaan, S.Sos., M.Si. menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dalam pelaksanaan pengawasan dan penertiban penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Biak Numfor, bekerja sama dengan Pertamina, Polres dan Brimob Biak.

"Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor guna mengatasi antrean panjang dan memastikan penyaluran tepat sasaran," ujarnya kepada RRI, Kamis 1 Oktober 2026.

Keputusan pemberlakuan pembatasan pengisian BBM bersubsidi mulai berlaku per 5 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil setelah rapat koordinasi pada Senin, 28 September 2026 atas arahan Bupati Biak Numfor, dengan kehadiran Polres Biak Numfor, pihak Pertamina, pengelola SPBU 01, 02 dan 03, serta Brimob.

Kepala Satpol PP Biak Numfor menjelaskan, di setiap SPBU ditempatkan lima personil yang telah dibagi tugasnya, ada yang mendampingi bagian nozzle SPBU , ada pula yang mengarahkan kendaraan mana yang berhak menerima BBM bersubsidi dan mana yang tidak. Petugas juga mengatur arus kendaraan serta memberikan pengingat kepada masyarakat.

Pengawasan berlangsung setiap hari menyesuaikan jam operasional SPBU dan direncanakan berjalan secara berkelanjutan

"Diharapkan dengan pendampingan langsung ini, tata tertib semakin baik, antrean dapat dikurangi, dan BBM subsidi benar-benar diterima oleh yang berhak. Kegiatan ini terus berjalan sampai masyarakat terbiasa serta seluruh penyaluran aman dan terkendali," ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Biak Numfor, Zacharias L. Mailoa, menjelaskan pengawasan tidak hanya ditujukan kepada pengguna, melainkan juga kepada operator SPBU. Pelayanan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang sama secara berulang-ulang tidak diperbolehkan.

"Pemkab Biak Numfor bersama Polres dan Brimob akan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan melibatkan Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perhubungan," ungkap Sekda.

Kolaborasi ini sekaligus menjadi upaya bersama menjaga ketertiban umum dan memastikan ketersediaan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....