Siswa Meninggal saat Magang, BPJS Ketenagakerjaaan Serahkan Santunan
- 01 Okt 2026 14:23 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak – BPJS Ketenagakerjaan Biak menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp70 juta kepada ahli waris seorang siswa SMK YPK 2 Biak, yang dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat menjalani praktik magang di Kabupaten Biak Numfor. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kepada ahli waris bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kamis 1 Oktober 2026 di halaman Kantor Bupati Biak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Biak, Tofan Achbar, mengatakan peserta tersebut telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehari sebelum peristiwa kecelakaan terjadi. Menurut Tofan, peristiwa tersebut menjadi perhatian penting terhadap perlindungan siswa yang menjalani kegiatan magang. Sebab, risiko kecelakaan dapat terjadi selama peserta menjalankan praktik di lapangan.
“Mereka melakukan pendaftaran sekitar tanggal 4 September dan kejadiannya itu tanggal 5 September. Santunannya itu sebesar Rp70.200.000 yang kami serahkan hari ini bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila,”ujarnya.
Tofan menyebut, hingga saat ini belum seluruh siswa magang di Kabupaten Biak Numfor terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak
“Kami akan coba berkolaborasi, semoga semua siswa magang yang berada di Kabupaten Biak bisa terlindungi pada program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini belum semua tapi kami sementara berupaya dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan supaya mereka semua bisa tercover,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor, Djoni Domeng, mengatakan perlindungan jaminan sosial bagi siswa yang mengikuti pemagangan perlu menjadi perhatian bersama. Djoni menegaskan, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar siswa yang menjalani pemagangan mendapatkan perlindungan sesuai regulasi.
“Ke depan kami akan bergandengan tangan untuk melakukan hal-hal yang sesuai dengan regulasi aturan bahwa setiap anak-anak yang melakukan pemagangan wajib untuk mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, sekitar 98 persen pekerja penerima upah di Kabupaten Biak Numfor telah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ke depan kami terus akan lebih memantau dan apabila ada perusahaan-perusahaan yang belum menjaminkan pekerjanya kami akan upayakan untuk wajib menjaminkan pekerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya
untuk peserta magang yang masuk kategori bukan penerima upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per orang per bulan, dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja .
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....