Pengusaha di Biak Ikuti Sosisalisasi Kepatuhan Hukum Jamkesnas dan Tenaga Kerja

  • 02 Sep 2026 04:19 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID,Biak — Kolaborasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, BPJS Ketenagakerjaa dan BPJS Kesehatan Biak Numfor menggelar Sosialisasi Kepatuhan dan Penegakan Hukum bagi Pengusaha/Pemberi Kerja dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) dan Program Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja/Buruh. Kegiatan berlangsung di KSL Ballroom Biak, Selasa, 1 September 2026, dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy Carter Rumbarar Kapissa.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat, inklusif, dan berkeadilan, di mana salah satu pilar utamanya adalah terciptanya iklim investasi serta hubungan industrial yang harmonis antara pemberi kerja dan para pekerja.

"Hubungan yang harmonis ini hanya dapat terwujud apabila seluruh regulasi dan hukum ketenagakerjaan ditegakkan dengan penuh kepatuhan. Regulasi hukum hadir bukan untuk membatasi ruang gerak dunia usaha, melainkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak para pekerja, serta menjaga keberlangsungan usaha itu sendiri dalam jangka panjang," ujarnya.

Wakil Bupati juga menekankan tiga poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh pengusaha dan pemberi kerja di Biak Numfor: pertama, kepatuhan terhadap hak dasar pekerja, mulai dari upah layak, jam kerja, hingga keselamatan kerja; kedua, perlindungan jaminan sosial, seluruh perusahaan wajib memastikan pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan sebagai bentuk kewajiban hukum sekaligus jaring pengaman sosial; dan ketiga, sinergi dan dialog, apabila ada kendala di lapangan, kedepankan pendekatan dialogis dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk mencari solusi bersama tanpa melanggar ketentuan hukum.

"Pemerintah daerah tidak akan segan memberikan apresiasi kepada dunia usaha yang patuh. Namun sebaliknya, penegakan hukum akan terus kita jaga dan berjalan bagi pihak-pihak yang dengan sengaja mengabaikan hak-hak pekerja," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja sekaligus Ketua Panitia Kegiatan, Robby J. Simbiak, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kewajiban pendaftaran peserta BPJS, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 Ayat 1, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang peningkatan sanksi administrasi dan sanksi pidana denda bagi pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Ia menyampaikan hasil pemantauan kepatuhan badan usaha terhadap program BPJS sejak tahun 2022 hingga 2026 menunjukkan tren peningkatan, dengan saat ini sudah sekitar 48 perusahaan yang patuh mendaftarkan pekerjanya. Namun demikian, masih terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya padahal telah bekerja dalam waktu lama.

"Pemantauan ini kami lakukan secara berkala, termasuk data yang dikumpulkan sejak 3 Agustus hingga 11 Agustus 2026. Sosialisasi telah banyak dilakukan, namun tingkat kesadaran belum sepenuhnya dipatuhi. Oleh karena itu, dengan kebijakan bersama BPJS, pendekatan penegakan hukum harus segera dilakukan. Sosialisasi ini menjadi langkah awal bagi Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti dengan penegakan hukum bagi pengusaha yang tidak taat," jelas Robby.

Sementara itu, Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Biak Numfor, Amatus Anthony Mayor, mengapresiasi adanya sosialisasi ini yang dihadiri oleh pimpinan Perusahaan di Biak Numfor, diharapkan seluruh peserta bisa mendapatkan wawasan terkait Kepatuhan dan Penegakan Hukum bagi Pengusaha/Pemberi Kerja dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Program Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja/Buruh.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan kartu BPJS kepada para pekerja rentan. Sebelumnya pada 17 Agustus telah diserahkan kepada 51 anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pulau Numfor, dan pada kesempatan ini diserahkan kembali kepada 80 anggota TKBM Mokmer serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Distrik Samofa.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 perusahaan serta perwakilan asosiasi pengusaha seperti KADIN dan GAPENSI dan lainnya, dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Biak, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan Biak Numfor.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk terus meningkatkan kepatuhan dunia usaha terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan tahap awal sebelum pelaksanaan penegakan hukum yang lebih tegas dan berkelanjutan demi menjamin perlindungan hak-hak pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Biak Numfor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....