BKAD Biak Numfor,KPP Pratama Biak dan KPPN Biak Tandatangan BAR Penyetoran Pajak

  • 28 Agt 2026 19:41 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak- Penandatanganan berita acara rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat semester II tahun 2025 dan semester I tahun 2026 dilakukan antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Biak. Penandatangana tersebut berlangsung di ruang Arsip BPKAD, Kamis 27 Agustus 2026

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh penyetoran pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah tercatat dan tersalurkan sesuai ketentuan hingga masuk ke kas negara.Penandatanganan juga menjadi bentuk sinergi antara BPKAD, KPP Pratama Biak dan KPPN Biak dalam mencocokkan data penyetoran pajak pemerintah daerah.

Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, mengatakan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat dilakukan secara rutin setiap semester.

“Untuk rekonsiliasi penyetoran pajak pusat ini dilakukan rutin per semester. Untuk penandatanganan kali ini Biak terlambat karena memang adanya regulasi baru, kemudian kami seluruh OPD harus melakukan pemindahbukuan deposit atas penyetoran pajak,” ujar Gunadi.

“Pemindahbukuan menjadi penting karena apabila deposit belum dipindahbukukan sesuai jenis pajaknya, dana tersebut belum dapat dilimpahkan ke kas negara,”ucapnya.

Gunadi mengatakan, meskipun proses rekonsiliasi semester II tahun 2025 terlambat, BPKAD bersama KPP Pratama Biak dan KPPN Biak akhirnya dapat menyamakan seluruh data penyetoran tanpa adanya selisih.

“Untuk semester kedua tahun 2025 meskipun terlambat, teman-teman dari BPKAD kemudian KPP Pratama Biak dan juga KPPN bisa menyamakan data. Selisih semua tidak ada sehingga semuanya sudah selesai dan pada hari ini ditandatangani bersama,” ujarnya

Sementara untuk semester I tahun 2026 masih terdapat sejumlah perhitungan yang perlu diselesaikan bersama KPP Pratama Biak.

“Kami memastikan penyetoran pajak telah dilakukan, namun masih diperlukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan seluruh setoran telah masuk ke kas negara, termasuk mencocokkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).,”ucap Gunadi

Kepala KPP Pratama Biak, Saud S. Sinaga pada kesempaan itu memberikan apresiasi atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dalam pelaksanaan penyetoran dan pelaporan pajak.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi dan kerja sama yang sangat luar biasa yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan berharap koordinasi antara KPP Pratama Biak, BPKAD dan seluruh kepala OPD dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam pemindahbukuan setoran deposit ke jenis pajak sesuai ketentuan,”ujar Saud.

Selanjutnya Saud juga mengingatkan ASN yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi agar segera memenuhi kewajibannya.

“Saat ini, tingkat pelaporan SPT Tahunan pegawai Pemkab Biak Numfor telah mencapai lebih dari 70 persen. dan kami berharap dengan kegiatan hari ini tingkat kepatuhan daripada satuan kerja akan semakin tinggi atau semakin meningkat,” ucapnya mengakhiri

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....