Angkasapura dan BPN Biak Percepat Perubahan Nama Sertifikat Aset

  • 05 Agt 2026 09:36 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak - PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Frans Kaisiepo Biak bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Biak Numfor memperkuat sinergi dalam percepatan perubahan nama sertifikat aset tanah sebagai tindak lanjut reorganisasi perusahaan melalui penggabungan (merger) PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia. Koordinasi tersebut dilaksanakan pada Selasa 4 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Administrasi PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Frans Kaisiepo Biak.

Pertemuan dipimpin oleh General Manager Bandara Frans Kaisiepo Biak, Iwan Sanusi, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor, Suhendar, S.SiT., M.Si., beserta jajaran dari kedua instansi, membahas percepatan penyelesaian administrasi pertanahan, khususnya perubahan nama pemegang hak pada sertifikat tanah milik perusahaan sebagai konsekuensi hukum atas penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia. Penggabungan tersebut merupakan kebijakan strategis Pemerintah dalam membentuk operator bandar udara nasional yang lebih terintegrasi, efisien, dan berdaya saing global di bawah naungan InJourney Airports.

General Manager Bandara Frans Kaisiepo Biak, Iwan Sanusi, menyampaikan bahwa penyelesaian perubahan nama sertifikat merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola aset perusahaan sekaligus bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum pascamerger.

"Perubahan nama pada sertifikat tanah bukan merupakan pengalihan kepemilikan aset, melainkan penyesuaian administrasi sebagai akibat penggabungan perusahaan. Melalui koordinasi yang erat dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor, kami optimistis seluruh proses dapat diselesaikan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor, Suhendar, S.SiT., M.Si., menegaskan komitmen BPN untuk memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik dalam setiap tahapan proses administrasi pertanahan sehingga perubahan nama sertifikat dapat diselesaikan secara tepat, akurat, dan memiliki kepastian hukum.

Sinergi antara PT Angkasa Pura Indonesia dan BPN Kabupaten Biak Numfor diharapkan mampu mempercepat penyelesaian seluruh tahapan perubahan nama sertifikat aset tanah di Bandara Frans Kaisiepo Biak. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi transformasi BUMN yang mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), perlindungan aset negara, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor kebandarudaraan.

Melalui kolaborasi yang erat antara BUMN dan Pemerintah, PT Angkasa Pura Indonesia berkomitmen memastikan seluruh aset strategis perusahaan memiliki kepastian hukum, sehingga mampu mendukung pengembangan infrastruktur transportasi udara yang aman, andal, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas nasional.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....