Tingkatkan PAD, Dishub Biak Tegaskan Penarikan Retribusi Parkir Sesuai Aturan

  • 04 Agt 2026 16:29 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID,Biak — Dinas Perhubungan Kabupaten Biak Numfor mulai melakukan penarikan retribusi parkir guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Biak Numfor, Simon Rumaropen, yang menjelaskan bahwa seluruh langkah telah memiliki dasar hukum yang kuat.

"Sesuai Perbup Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, parkir tepi jalan maupun parkir khusus wajib dikenakan retribusi. Dasar hukumnya jelas, karena fasilitas yang digunakan, mulai dari jalan hingga lampu penerangan jalan umum,"ujar Simon Rumaropen.

Penarikan retribusi akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai sepanjang Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya, petugas juga akan ditempatkan di Pasar Bosnik (Distrik Biak Timur), kawasan pasar buah, serta tempat-tempat umum yang ramai dikunjungi masyarakat.

“Menyadari keterbatasan jumlah petugas lapangan, kami juga telah mengajukan permohonan penambahan personel kepada Sekretaris Daerah agar pengawasan berjalan optimal,”ungkapnya.

Kadis Perhubungan juga menyebut, pemerintah daerah juga akan melakukan penertiban terhadap pemungutan liar yang tidak resmi.

"Kami akan memanggil dan membina mereka yang memungut secara tidak resmi agar mengenakan atribut lengkap dan resmi. Masyarakat diimbau hanya membayar retribusi kepada petugas yang resmi dari pemerintah daerah."ujarnya.

Ia menghimbau masyarakat untuk taat membayar retribusi sebagai wujud dukungan terhadap pembangunan daerah.

"Uang retribusi yang dikumpulkan kembali ke pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Biak Numfor. Warga negara yang baik sudah sepatutnya taat membayar pajak dan retribusi. Dengan dukungan seluruh masyarakat, pembangunan Biak Numfor akan semakin baik dan bermanfaat bagi kita semua,"ungkapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....