Kantor Pertanahan Biak Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Kampung Suneri
- 17 Jul 2026 17:39 WIB
- Biak
RRI.CO.ID,Biak – Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor resmi menyerahkan 100 sertifikat redistribusi tanah Kampung Suneri, Distrik Yendidori. Proses penerbitan telah berlangsung sepanjang tahun 2025, namun penyerahan baru dapat dilaksanakan saat ini setelah sempat tertunda akibat bertepatan adanya pemilihan Kepala Kampung serentak se-Kabupaten Biak Numfor dan peralihan kepengurusan kepala kampung yang baru di lantik.
Kepala Kantor Pertanahan Biak Numfor, Suhendar, S.SiT., M.Si., dalam kesempatan ini, mengingatkan para penerima hak untuk tidak sekadar menyimpan dokumen, melainkan melaksanakan kewajiban menjaga tanah tersebut.
“Banyak warga mengira setelah memegang sertifikat urusan selesai. Padahal ada kewajiban memasang dan merawat tanda batas, serta menguasai dan memanfaatkan tanah secara nyata. Sengketa sering muncul karena tanah tidak dikuasai dan batas tidak terawat,” tegas Suhendar, usai kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Biak, Jumat 17 Juli 2026.
Ia juga menegaskan aturan khusus bagi sertifikat redistribusi: hak milik tidak boleh dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 10 tahun. Ketentuan ini dibuat agar tanah benar-benar dimanfaatkan oleh penerima manfaat tepat sasaran yang mayoritas adalah petani, untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga secara berkelanjutan.
Kepala Seksi Pendataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Biak Numfor, Charly Arvita Amos Yokely, menjelaskan total lahan yang disertifikatkan mencapai 22,5 hektare. Pembagian luas tanah bagi setiap penerima bervariasi, berkisar antara 2.500 hingga 5.000 meter persegi.
“Kegiatan ini berjalan satu tahun penuh sejak awal 2025 hingga dokumen selesai. Keterlambatan penyerahan semata karena penyesuaian administrasi kampung, namun kini 100 sertifikat sudah utuh diserahkan kepada warga yang terdata,” jelas Charly.
Sementara itu, Kepala Kampung Suneri, Yakobus Asyerem, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor serta Kantor Pertanahan atas perhatian yang diberikan.
“Harapan kami, sertifikat ini dimanfaatkan sebaik-baiknya dan dijaga dengan penuh tanggung jawab. Semoga menjadi sumber kehidupan yang baik bagi masyarakat untuk masa kini maupun masa depan,” ujar Kepala Kampung.
Penyerahan ini menjadi bukti kepastian hukum bagi warga dalam mengelola lahan pertanian dan tempat tinggal mereka, sekaligus mencegah potensi sengketa tanah di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....