BAPENDA Biak Numfor Salurkan SPPT PBB di Wilayah Distrik Biak Kota
- 23 Jun 2026 17:55 WIB
- Biak
RRI.CO.ID,Biak – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Biak Numfor melaksanakan penyaluran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk wilayah Distrik Biak Kota. Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Distrik Biak Kota kepada para Kepala Kelurahan dan Kepala Kampung, Selasa 23 Juni 2026.
Kepala Bidang Penetapan Bapenda Biak Numfor, Dra. Rona Sulle, M.Si. menjelaskan bahwa penyerahan ini disesuaikan dengan situasi di lapangan.
“Awalnya kami berencana turun langsung ke setiap kampung, namun karena para kepala kampung sedang berkumpul dalam rapat di Kantor Distrik, jadi kami serahkan langsung di sini. Kami hadir untuk menyalurkan langsung SPPT PBB ini agar nantinya dapat disalurkan lebih lanjut oleh Kepala Kelurahan atau Kepala Kampung kepada masyarakat dan wajib pajak di wilayah masing-masing,"ujarnya.
Dengan harapan masyarakat dapat segera membayar kewajiban perpajakannya sebelum jatuh tempo, batas waktu pembayaran PBB ditetapkan hingga tanggal 30 September 2026. Untuk tahap awal, penyaluran di Distrik Biak Kota dan Samofa ditargetkan selesai pada bulan Juni 2026 ini, sedangkan untuk distrik-distrik lainnya akan segera diikuti setelah proses pencetakan dokumen selesai dilakukan.
Kepala Distrik Biak Kota, Marthen Kafiar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian pemerintah daerah yang menugaskan BAPENDA untuk melaksanakan penyaluran dokumen perpajakan secara langsung ke lapangan. Ia menekankan pentingnya peran semua pihak dalam memastikan dokumen sampai kepada wajib pajak.
"Kami berharap SPPT yang diserahkan hari ini dapat tersalurkan dengan baik sampai ke tangan masyarakat, sehingga kita semua dapat menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak. Kami juga mengajak Kepala Kampung, Kepala Kelurahan, serta perangkat RT dan RW untuk ikut berperan aktif dalam mendistribusikan dan memberikan pemahaman kepada warga,"ucapnya.
Selain penyaluran dokumen, pihaknya juga akan melaksanakan pendataan ulang wajib pajak di setiap kelurahan dan kampung. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui data dan memastikan keberadaan wajib pajak yang tercatat, sekaligus mengidentifikasi mereka yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB maupun pajak usaha lainnya.
"Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan ulang, sehingga kita dapat memastikan data yang ada akurat dan tidak ada yang terlewat. Hal ini penting agar semua pihak dapat berpartisipasi dalam membangun daerah kita," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Swapodibo, Nehemia Ronsumbre, menyatakan dukungan penuh terhadap program pemerintah di bidang perpajakan. Menurutnya, peran pemerintah kampung sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya perpajakan dan manfaatnya untuk pembangunan daerah.
"Kami sepenuhnya mendukung program pemerintah ini. Sebagai pemerintahan kampung, kami akan memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang kewajiban perpajakan, sehingga semua program yang direncanakan pemerintah dapat berjalan dengan lancar. Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin demi kemajuan bersama," ujarnya.
Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, diharapkan kualitas pelayanan dan pembangunan daerah dapat terus ditingkatkan untuk kesejahteraan bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....