BPJS Ketenagakerjaan Cabang Biak Perluas Perlindungan Pekerja Konstruksi

  • 16 Jun 2026 12:39 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID,Biak- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Biak terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya di sektor jasa konstruksi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Rapat Koordinasi dan Pembahasan Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) Jasa Konstruksi bersama Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.

Kegiatan yang berlangsung di Biak ini melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Inspektorat Kabupaten Biak Numfor.

Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi sebagai bentuk jaminan atas risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya yang dapat terjadi selama pelaksanaan proyek.

Selain membahas substansi Draft PKS, para peserta juga menyepakati pentingnya penguatan sinergi antarinstansi guna memastikan seluruh pekerja jasa konstruksi yang terlibat dalam proyek-proyek pembangunan, baik yang bersumber dari APBD maupun sumber pendanaan lainnya, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menyambut baik inisiatif tersebut dan memberikan dukungan terhadap rencana kerja sama yang akan dibangun. Berbagai masukan juga disampaikan untuk menyempurnakan draft PKS agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme administrasi yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Biak Samofa, Tofan Achbar berharap melalui kerja sama yang akan difinalisasi dalam waktu dekat, kepatuhan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi dapat terus meningkat.

"Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap pekerja konstruksi mendapatkan hak perlindungan yang layak. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan dan rasa aman bagi para pekerja," ujar Tofan Achbar.

Sebagai tindak lanjut, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan penyempurnaan terhadap Draft PKS berdasarkan hasil pembahasan bersama seluruh perangkat daerah terkait sebelum memasuki tahap finalisasi dan penandatanganan.

Kolaborasi ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan sosial yang lebih luas dan berkelanjutan bagi pekerja di Kabupaten Biak Numfor. Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang lebih tertib, patuh terhadap regulasi, serta mampu memberikan perlindungan optimal bagi seluruh pekerja jasa konstruksi di daerah tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....