Imigrasi Papua Deportasi 3 Warga Negara China Atas Pelanggaran Izin Tinggal

  • 05 Jun 2026 18:30 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua menegaskan komitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Papua, dengan menyelesaikan kasus pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, pada Jumat, 5 Juni 2026. Konpers tersebut juga dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Biak Agustinus Makabori, Kepala Kantor Whisnu Galih Priawan, serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Shamir Sarmin.

“Tindakan penyelesaian kasus ini merupakan wujud nyata bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak berkomitmen kuat terhadap penegakan hukum keimigrasian, khususnya di wilayah Papua,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 23 Mei 2026, ketika Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menerima surat dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor: S.125/PPK/PPKH/GKM.03.03/B/05/2026. Surat tersebut berisi permohonan bantuan penegakan hukum terkait proses penyidikan tindak pidana kehutanan.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Satgas PKH sedang menangani perkara yang melibatkan 7 orang WNA asal China di wilayah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, sebanyak 4 orang WNA China telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3 orang sisanya resmi diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak pada tanggal 26 Mei 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai ranah hukum keimigrasian.

Atas ketiga WNA tersebut, pihak Imigrasi kemudian melakukan pendalaman pemeriksaan secara menyeluruh yang mencakup aspek Administrasi Keimigrasian, Legalitas keberadaan orang asing, Identitas sponsor atau penjamin, Kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ketiga WNA tersebut melakukan pelanggaran serius berupa penyalahgunaan izin tinggal serta pemberian data dan keterangan yang tidak sah atau tidak benar guna memperoleh dokumen izin tinggal keimigrasian.

Sebagai tindakan hukum yang tegas dan sesuai peraturan perundang-undangan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menetapkan keputusan tindakan administratif berupa Pendeportasian dari wilayah Indonesia terhadap pihak yang bersangkutan.

Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 75 Ayat (2) Huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Samuel Toba menegaskan bahwa penanganan kasus ini membuktikan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan segala bentuk pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Wilayah Imigrasi Papua.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Kami akan terus menegakkan hukum secara tegas dan profesional demi menjaga kedaulatan negara serta ketertiban di wilayah Papua,” ungkapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....