Warga Biak diimbau Manfaatkan Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Mulai 1 April 2026

  • 01 Apr 2026 12:00 WIB
  •  Biak

RRI.DO.ID, Biak – Pemeritah Provinsi Papua hadirkan program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku efektif tanggal 1 April hingga 30 Juni 2026.. Program tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif serta pemberian diskon pokok pajak.

Kepala UPPD Samsat Biak Petrus Sanadi,S,Sos,M.A P menyebut dalam program itu pemerintah memberikan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor .

“Ada diskon 15 persen bagi wajib pajak yang patuh dan membayar sebelum jatuh tempo,kemudian pembebasan denda serta diskon 10 persen per tahun tunggakan bagi pemilik kendaraan yang menunggak dan ada diskon 30 persen untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Papua.”ujar Petrus Sanadi,Rabu 1 April 2026.

“Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi Kantor Samsat setiap hari Senin hingga Sabtu karena program ini sangat membantu meringankan beban disaat adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor,”ucapnya

Petres Sanadi menambahkan pada program tersebut terdapat kebijakan baru berupa pemberian diskon 15 persen bagi wajib pajak yang patuh dan membayar sebelum jatuh tempo

“Bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang patuh dan membayar sebelum jatuh tempo dengan pemberian potongan sebesar 15 persen,kalua sebelumnya diberikan bagi penunggak pajak namun kali ini bagi wajib pajak yang patuh,”ujar Petrus Sanadi

Untuk operasional pelayanan di kantor Samsat Biak dijelang perayaan Paskah 2026, akan tutup di tanggal 3 April dan kembali buka pada hari Selasa 7 April 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....