Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum Bersifat Khusus

  • 03 Mar 2026 07:09 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak – T Riski Maulana, S.H, Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Biak Numfor menjelaskan bahwa penanganan perkara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sangat berbeda dengan orang dewasa dan dilakukan secara khusus di seluruh tahapan proses hukum.

Menurutnya, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, pendekatan terhadap anak memiliki perbedaan yang mencolok. Salah satunya adalah bentuk persidangan yang bersifat tertutup untuk anak, berbeda dengan persidangan orang dewasa yang umumnya terbuka.

"Perlindungan dan benteng utama untuk mencegah anak terlibat tindak pidana berasal dari keluarga. Lingkungan sosial dan pendidikan hanya sebagai bentuk tambahan," jelasnya usai Dialog Jaksa menyapa bersama RRI Biak, Pekan lalu.

Penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum mengacu pada sistem peradilan anak yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, berbeda dengan ketentuan dalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku untuk orang dewasa.

Peneliti berkas perkara yang ditunjuk harus bekerja secara hati-hati dan mengedepankan diversi, mengingat anak merupakan aset bangsa. Penanganan juga harus berdasarkan asas ultimum remedium dan oportunitas, dengan menjamin hak-hak anak serta merahasiakan identitasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....