BPJS Kesehatan Biak Numfor Sosialisasi Status Kepesertaan PBI-JKN
- 02 Mar 2026 17:23 WIB
- Biak

RRI.CO.ID, Biak – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Biak Numfor melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemberian Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Biak Numfor, berlangsung pada Senin 2 Februari 2026. Kegiatan diikuti oleh mitra kerja termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Puskesmas di Biak Numfor.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Biak Numfor, dr. Dicky Permana Putra, MKM., CPFI,. CIAS,. CVPRGBG., AIFO-K menjelaskan bahwa jenis kepesertaan di BPJS Kesehatan secara umum terbagi menjadi dua kelompok utama, yaitu PBI dan non-PBI, namun kegiatan ini lebih menekankan pada status kepesertaan PBI JKN (Penerima Bantuan Iuaran Jaminan Kesehatan Nasiona), baik yang dibiayai pemerintah pusat maupun daerah, mengingat isu penundaan status peralihan dan peserta yang dinonaktifkan yang tengah menjadi perhatian pemerintah pusat.
Dikatakan, pada Februari lalu, sebanyak 19.004 kepersetaan BPJS Kesehatan PBI di Kabupaten Biak Numfor dinonaktifkan. Sementara untuk mekanisme reaktifasi dilakukan dengan prioritas bagi peserta yang sedang sakit.
"Pemerintah daerah melalui Bapak Bupati juga telah memberikan ruang agar masyarakat yang tidak tercover di segmen lainnya dapat masuk ke PBPU Pemda atau PBI Daerah," ujar Kepala BPJS Kesehatan Biak Numfor.
Penonaktifan ini bersumber dari data Daftar Terpadu Sosial Nasional (DTSN) untuk masyarakat yang berada di desil 1-5 (kategori miskin dan sangat miskin).
Ia mengungkapkan, untuk memastikan akurasi data, BPS telah melakukan ground check di seluruh wilayah kerja yang ditetapkan pemerintah pusat dalam beberapa minggu terakhir. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi kembali kondisi masyarakat apakah sesuai dengan kategorinya.
"Jangan khawatir jika nantinya tidak dapat masuk ke PBI pusat, karena nanti tetap bisa masuk ke segmen kepesertaan lainnya agar dapat mengakses layanan kesehatan," jelasnya.
BPJS Kesehatan juga telah melakukan supervisi ke Fasilitas Kesehatan (FASKES), yang menunjukkan respon yang sangat baik. Beberapa puskesmas yang dikunjungi juga telah memiliki mekanisme layanan di mana peserta yang kartu belum aktif tetap dilayani, dengan persyaratan pengurusan keaktifan setelah kondisinya membaik. Bagi peserta rawat inap di rumah sakit, diberikan waktu 3x24 jam untuk mengurus keaktifan kepesertaan, sedangkan rawat jalan dengan kondisi tidak gawat dapat dilakukan di FASKES tingkat pertama.
"Sinergi ini sangat kami apresiasi, kolaborasi antar instansi diharapkan dapat mengoptimalkan proses pengaktifan," ujarnya.
Semetara itu Sekretaris Dinas Sosial, Dian O.S Pandjaitan menjelaskan bahwa PBI JKN dari Kementerian Sosial diprioritaskan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di desil 1 hingga 5. Penentuan desil dilakukan melalui ground checking oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), kemudian diproses oleh BPS dan diverifikasi secara sistem melalui Kementerian Sosial atau pusat data.
Selanjutnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Biak Numfor, Akhmad Fausi menyatakan bahwa DTSN merupakan satu-satunya data yang diakui Pemerintah Pusat sesuai Inpres 4 Tahun 2025 untuk program masyarakat. Saat ini BPS sedang melakukan ground check terhadap 79 peserta PBI JK yang sebelumnya dinonaktifkan karena kenaikan desil, dengan target penyelesaian pada 14 Maret 2026 (tahap 1). Sementara "Tahap 2 akan dilakukan pada April mendatang.
“Dimana kami akan berkolaborasi dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan aparat kampung untuk mengecek 19 ribu peserta yang juga mengalami kenaikan desil. Pemerintah sangat memperhatikan pentingnya perbaikan data sehingga kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan apakah mereka benar-benar perlu diaktifkan atau tidak," jelasnya.
Menurutnya, pendekatan langsung ini dilakukan karena proses pendaftaran biasa memakan waktu lama, sementara data Daftar Terpadu Sosial Nasional (DTSN) diperbarui setiap 3 bulan.
Disisi lain, Astrid mewakili Dinas Kesehatan Biak Numfor menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan telah dilakukan sesuai peraturan. Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan atau yang sedang sakit dan memiliki kartu yang belum aktif, pihak Dinkes dapat melakukan cross-check secara langsung dan membantu untuk proses pengaktifkannya.
"Namun untuk kasus yang memerlukan verifikasi lebih lanjut, akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) jika terdapat masalah akurasi data,"ungkapnya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....