Harmonisasi Raperda Pemerintahan Kampung dan Perlindungan Bahasa, Sastra Biak
- 27 Feb 2026 19:21 WIB
- Biak

RRI.CO.ID, Biak - Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Biak Numfor tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung serta Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Biak telah dilaksanakan di Swissbel Hotel Cendrawasih Biak pada Jumat (27/2).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Papua, Max Wambrauw Sh., M.H., menyampaikan bahwa Raperda ini dibuat dengan nuansa yang lebih mengedepankan masyarakat lokal Biak. Menurutnya, pembangunan harus dimulai dari tingkat kampung sebelum berkembang ke kota dan pemerintah daerah, sehingga diperlukan regulasi yang dapat mengawali dan menjamin akuntabilitas.
"Tanpa regulasi, akan sulit mengelola urusan masyarakat, terutama terkait masalah pendidikan dan penggunaan dana desa. Regulasi ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan dana," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bahasa dan sastra daerah, karena merupakan identitas dasar masyarakat. "Untuk mengenal suatu daerah dan masyarakatnya, harus dimulai dari bahasanya dan sastranya. Hal ini akan membentuk generasi mendatang agar mengetahui asal-usul mereka dan menggunakan bahasa daerah untuk membangun negeri," jelasnya.
Ia juga mengusulkan perlunya pembuatan Perda tentang kekayaan intelektual untuk melindungi potensi daerah sebelum dikembangkan.

Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen, menyampaikan rasa syukur atas kedatangan tim dari Kanwil Kementerian Hukum Papua. Dikatakan Setelah diharmonisasi dan dibulatkan, Raperda ini akan menjadi dasar bagi sosialisasi kepada pemerintahan kampung yang akan dilantik, serta untuk pengenalan bahasa dan sastra Biak di sekolah-sekolah mulai dari SD hingga SMA.
"Kabupaten Biak Numfor menjadi yang pertama di seluruh Provinsi Papua yang mengeluarkan Raperda tentang pemerintahan kampung serta bahasa dan sastra daerah," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim perancang dari Kementerian Hukum Papua yang telah membantu menyusun produk hukum untuk Kabupaten Biak Numfor.

Sementara itu, Sekretaris DPRK Biak Numfor, Drs. Judi G. Wanma, M.Si, menjelaskan bahwa harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama DPRK dengan Kementerian Hukum Papua. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Perda yang dihasilkan sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Ke depan, diharapkan kerjasama ini dapat ditingkatkan agar proses penyusunan dan harmonisasi Raperda dari berbagai pihak - baik inisiatif DPRK, OPD pemerintah daerah, maupun masyarakat - dapat berjalan sinkron dan menghasilkan produk hukum yang mendukung pembangunan serta pemeliharaan identitas masyarakat Biak Numfor," ungkapnya mengakhiri.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Anggota DPRK Biak Numfor.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....