Pelaku Curas "Sadis", Diamankan Polres Biak Numfor
- 19 Mei 2025 19:18 WIB
- Biak
KBRN,Biak: Polres Biak Numfor bulan ini kembali merilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tersangka berinisial GR (17 tahun) yang terjadi pada tanggal 10 Mei 2025 lalu di sekitar Taman Mandouw Distrik Samofa.
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan,S.H,S.IK,M.H didampingi Kasatreskrim Iptu Dr Tantu Usmam, SH,M.H dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo,SE menyampaikan press release kepada media bertempat di lobby Mapolres,Senin (19/5/2025)

"Kronologis kejadian,saat korban sedang berteduh karena hujan pada Sabtu sekitar pukul 02.00 dini hari di areal Taman Mandouw Biak,kemudian tersangka GR mendatangi korban dan merampas barang-barang milik korban, namun korban melawan sehingga tersangka melukai korban dengan sebilah parang,"ujar Kapolres
"Tersangka GR kemudian berhasil diamankan pada tanggal 14 Mei 2025 beserta barang bukti satu bilah parang,satu unit sepeda motor dan satu unit HP,"ucapnya.
Kapolres menambahkan tersangka akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan mengingat usia pelaku masih di bawah umur maka akan diterapkan sistem pidana anak.
Modus operandi bahwa tersangka disetiap aksinya selalu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tidak segan melukai para korbannya.
"Catatan yang dapat dari aksi tersangka GR di tahun 2025 ini telah melakukan tiga tindak pidana lainnya yaitu melakukan pencurian dengan kekerasan di kampung baru dengan korban adalah pelajar,kemudian melakukan aksi pencurian motor (curanmor) di Dolog dan melakukan pencurian di Kios Norcit Mandouw Dalam,"ujar Kapolres.
Sementara Kasatreskrim Polres Biak Numfor Iptu Dr Tantu Usman menambahkan tersangka GR meski usia anak-anak namun cukup sadis dalam melakukan aksi kejahatan bahkan tidak berperikemanusiaan.

"Kami masih berkoordinasi dengn pihak Polda Papua karena LPnya di Polda terkait tersangka GR yang kita amankan saat ini diduga menjadi salah satu pelaku yang melakukan tindak pidana di atas kapal Pelni saat perjalanan dari Biak menuju Jayapura yang melempar korban kelaut mengakibatkan korban hingga saat ini belum ditemukan,"ujar Kasat Reskrim
"Sementara kita melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lainnya yang menjadi komplotan melakukan tindak pidana tersebut,"ucapnya
Kasat Reskrim Iptu Dr Tantu Usman menyebut tersangka GR yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dapat diamankan setelah kolaborasi yang apik dilakukan bersama Kasat Intelkam dan jajaran yang berkomunikasi dengan tokoh adat agar dapat membantu menangkap atau menyerahkan pelaku dalam kurun waktu 1x24 jam,maka dengan itikad baik pihak adat,tersangka diamankan kemudian diserahkan ke Polres untuk dilakukan proses hukum.
"Terkait sistem peradilan anak,maka kami diberikan waktu tujuh hari ditambah perpanjangan tujuh hari sehingga ada 14 hati bagi kami untuk melakukan proses hukum,jadi LP ini kami gunakan sesuai SPA (Siatem Peradilan Anak),termasuk 3 LP dari tinfak pidana yang dilakukan tersangka,"ujar Kasat.
Satu hal yang mencengangkan dari pengungkapn kasus dengan tersangka GR yaitu dari hasil tindak pidana yang dilakukan,salah satu "cyrcle" atau komplotan mereka selalu memposting di media sosial yang menyudutkan Polres Biak Numfor.
"Ada dari komplotannya yang kerap memposting di media sosial yang menyudutkan Polres Biak Numfor bahwa tidak mampu mengungkap tindak pidana kejahatan, padahal yang memposting ini adalah yang turut menikmati hasil kejahatan dari tersangka, untuk itu kami terus melakukan pengembangan terkait dari pelaku-pelaku tersebut yang melakukan upaya propaganda,"ujar Kasat Reskrim dengan tegas.
Masyarakat selanjutnya diimbau untuk bijak menggunakan media sosial,lebih selektif dan berhati-hati dan tidak mudah percaya atau terprovokasi informasi yang belum tentu betul adanya.
Diakhir press release,Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan mengimbau semua pihak untuk kembali mengaktifkan pengamanan (pam) swakarsa dan pos kamling untuk mencegah adanya tindak pidana di.wilayah masing-masing.
"Dari analisa kami dengan pengungkapan beberapa twmpat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian dengan kekerasan,ada fakta-fakta unik yang ditemukan yaitu pertama bahwa pelaku didominasi oleh anak-anak dan anak-anak menuju remaja,kemudian kedua yaitu kendaraan yang dipakai pelaku adalah kendaraan hasil pencurian juga,"ujar Kapolres
"Untuk itu kami berpesan kepada masyarakat jika menemukan tindak pidana agar segera melaporkan ke pihak berwajib,ke kepolisian karena kami berkomitmen akan menindaklanjuti dengan serius apalagi yang membahayakan nyawa dan masyarakat umum,"ucapnya
Masyarakat selanjutnya dapat melakukan pelaporan tindak pidana ke hotline Polri di 110 atau ke layanan 1x24 jam hotline Lapor Pak Kapolres di nomor 081343112525 untuk pengaduan kriminal,gangguan kamtibmas,bencana alam,kebakaran hingga informasi layanan Polres.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....