Sosialisasi Baznas Biak Perkuat Tata Kelola Zakat
- 01 Mar 2026 12:24 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak — Sosialisasi dan edukasi pengumpulan serta pendistribusian zakat yang digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Biak Numfor menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Biak Numfor, KH Ahmad Burhanulhaq, sebagai narasumber utama, berlangsung di Kampus INCITA Biak, Kamis Lalu. Kegiatan tersebut menekankan pentingnya penguatan tata kelola zakat sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan, termasuk kewenangan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam menjalankan tugasnya.
Ketua MUI Biak Numfor, KH Ahmad Burhanulhaq, dalam pemaparannya menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ibadah individual, melainkan sistem yang memiliki aturan jelas dalam pengelolaannya. Ia menjelaskan, dalam konteks negara, amil zakat yang sah adalah mereka yang mendapatkan surat keputusan resmi dari pemerintah melalui Baznas. Karena itu, setiap UPZ wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku.
“OBZ atau UPZ yang sudah mendapatkan SK resmi itu terikat dengan aturan. Kalau bertindak sendiri, tidak menyetorkan zakat ke Baznas, itu termasuk pelanggaran terhadap amanah yang diberikan,” ujarnya
“Baznas itu bagian dari sistem negara. Maka ketika amanah itu dilanggar, bukan hanya berhianat kepada lembaga, tetapi juga kepada pemerintah dan pada hakikatnya kepada Allah SWT,” jelasnya
Sementara itu, Ketua Baznas Biak Numfor, Dr. Muslim Lobubun dalam sambutannya sebelumnya menekankan pentingnya kolaborasi dan kepatuhan administrasi demi optimalisasi penghimpunan zakat.
“Kehadiran kita dalam pertemuan ini untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi. Semua yang kita lakukan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi dan keuangan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh UPZ terus melakukan sosialisasi dengan pendekatan yang ramah dan profesional kepada masyarakat.
“Teruslah melayani umat dengan baik dan penuh keikhlasan. Optimalisasi zakat hanya bisa tercapai kalau kita solid dan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan zakat di Kabupaten Biak Numfor semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun regulasi yang berlaku, sehingga mampu memperkuat peran zakat dalam membangun kesejahteraan umat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....