Peringatan HUT ke-21 Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2024

  • 13 Agt 2024 09:25 WIB
  •  Biak

KBRN, Biak : Pembentukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau MKRI berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Tepatnya pada 13 Agustus 2003, Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi disahkan dalam sidang Paripurna MPR. Presiden Megawati Soekarnoputri pada saat itu juga menandatangani UU tentang MK ini. Pada 13 Agustus 2024 ini, MK telah berusia 21 Tahun.

Melansir dari situs resmi mkri.id, MK sebagai sebuah lembaga pengawal demokrasi dan konstitusi yang saat kehadirannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimaknai sebagai semangat untuk menguatkan Indonesia sebagai negara hukum modern. Dalam prinsip supremasi hukum, konstitusi merupakan pegangan dan pedoman sekaligus orientasi dari seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara. Dalam praktik penyelenggaraan, negara harus tunduk dan patuh kepada konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai representasi dari demokrasi.

Logo dan tema HUT MK ke-21 ( Foto : Instagram/Mahkamah Konstitusi)

Mengutip akun Instagram resmi Mahkamah Konstitusi, logo HUT ke 21 MK telah diluncurkan pekan lalu, dengan tema “Mengawal Konstitusi dan Demokrasi”. Adapun filosofi keseluruhan dari logo 21 tahun MK menjadi simbol prinsip prinsip dasar yang harus yang harus dipegang teguh oleh bangsa Indonesia, yakni kedaulatan rakyat, supermasi hukum dan konstitusi, serta nilai-nilai Pancasila.

Mengingatkan semua pihak mengenai pentingnya menjaga dan menjalankan proses demokrasi dengan adil dan berintegritas, serta mematuhi konstitusi sebagai dasar salam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan menggambarkan harapan agar MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi, menghasilkan putusan yang adil, khususnya selama tahun 2024, yang merupakan tahun Pemilu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....